Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari besok, Jum'at (11/9). Gelar perkara kali ini akan dilakukan di Kantor KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Benar. Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) Dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (10/9).
Ali menerangkan gelar perkara terlebih dahulu akan dilakukan dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap mengenai proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, baru kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara kasus dugaan suap pemalsuan surat jalan dan penghapusan red notice yang menjerat lima orang tersangka. Dua di antaranya merupakan jenderal polri yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Djoko Tjandra, kemudian Anita Kolopaking yang juga pengacara Djoko Tjandra, dan pihak swasta bernama Tommy Sumardi (TS).
"Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00. Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 sampai selesai," tutur Ali.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri telah lebih dulu melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditangani. Teranyar, dalam gelar perkara kemarin, Korps Adhyaksa juga turut melibatkan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan bahwa pihaknya membahas ihwal dugaan pimpinan di Kejaksaan Agung yang mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
"Soal yang Anda tanyakan itu (Pinangki lapor atasan bertemu Djoko Tjandra) dibahas, kan ada keluar, (lewat) entah berita acara pemeriksaan (BAP), entah apa," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Selasa (8/9).
Penanganan kasus Jaksa Pinangki sendiri di Kejaksaan Agung menuai polemik. Sejak awal penanganan, sejumlah pihak meragukan independensi korps adhyaksa dalam menangani perkara tersebut.
Banyak yang menilai Kejaksaan Agung akan sulit untuk menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri sehingga rentan terjadi konflik kepentingan. Atas dasar itu, pengambilalihan perkara oleh KPK sudah mulai digaungkan sejak awal hingga saat ini.
(ryn/bmw)