Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB, Minggu (13/9).
"Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI, secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB," kata Doni di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/9).
Rencana penerapan kembali PSBB diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (9/10) lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut langkah itu sebagai rem darurat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Anies mengatakan hanya akan ada 11 sektor perekonomian yang boleh menjalankan operasi di kantor.
"Kita akan menarik rem darurat. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi," kata Anies, Rabu (9/9).
Hasil rapat juga memunculkan sejumlah pendapat berbeda. Meski sebagian besar menolak, namun ada pula yang berencana melakukan langkah serupa. Dua daerah yang disebut mendukung PSBB total yakni, Kabupaten Tangerang dan Kota Bekasi.
Wali Kota Bogor Bima Arya menolak menerapkan PSBB. Menurutnya, aspek ekonomi dan sektor keamanan menjadi persoalan jika PSBB kembali diterapkan seperti awal pandemi.
Pemkot Bogor memiliki keterbatasan anggaran untuk memberikan bantuan sosial kepada warga jika PSBB diterapkan. Sektor keamanan, personel yang mengawasi penerapan PSBB pun terbatas, sehingga tidak maksimal dan membuat penularan virus corona terus terjadi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto keberatan dengan rencana Anies. Dia meminta agar 50 persen kegiatan perkantoran dibolehkan selama PSBB berlaku nanti.
"DKI minggu depan kembali PSBB namun kami menyampaikan perkantoran sebagian besar fleksibel working hours (jam kerja), sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor," kata Airlangga di Rakornas Kadin, Kamis (10/9).
(thr/bmw)