Anies: PSBB Beri Sanksi 158 Ribu Pelanggar, Denda Rp4,3 M

CNN Indonesia
Minggu, 13 Sep 2020 00:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut selama pelaksanaan PSBB telah beri sanksi pada 158 ribu pelanggar dengan total denda Rp4,3 miliar.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta telah menindak 158 ribu pelanggar PSBB dengan total denda Rp4,3 miliar (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut telah menindak 158 ribu orang atau lembaga yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan total denda Rp4,33 miliar.

"Jadi 158.018 orang dan badan, badan itu bisa toko, bisa warung...sudah mengenakan denda sebesar 4 miliar 3 ratus 3 puluh 3 juta," jelas Anies usai melakukan rapat terkait pelaksanaan PSBB total, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (12/9) malam.

Dengan demikian, menurut Anies pihaknya tidak saja memiliki aturan PSBB, tapi juga sudah menegakkan aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau ada yang tanya apakah penegakkan sudah dikerjakan...Kami itu levelnya sudah menegakan aturan dan bisa diukur," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memiliki 5 ribu orang petugas ditambah 5 ribu ASN yang diberi tugas khusus untuk menjadi penegak aturan PSBB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan kembali PSBB mulai 14 September. Berbagai kegiatan atau aktivitas di area publik akan dibatasi.

Rencana penerapan kembali PSBB diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (9/10) lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB, Minggu (13/9).

Dalam pelaksanaan PSBB total, Anies menyebut bakal banyak membatasi kegiatan perkantoran yang selama ini kerap menjadi klaster penularan Covid-19.

Sebab, menurut Anies penularan virus corona di DKI Jakarta banyak terjadi di ruang-ruang privat dan semi privat.

Ia mencontohkan warga memerhatikan penggunaan masker ketika berkumpul diluar ruangan dan tempat terbuka atau transportasi umum.

Namun, ketika sampai ke kantor, dalam rapat, mereka menjadi lalai. Pertama, tidak memperhatikan jumlah orang dalam ruangan. Kedua, tak semua menggunakan masker.

(thr/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER