Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang isolasi orang yang positif covid-19 dilakukan di rumah tinggal. Isolasi harus dilakukan di tempat khusus yang sudah disediakan.
Jika ada warga positif covid-19 yang enggan ditempatkan di tempat isolasi, akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan didampingi aparat penegak hukum.
Pelarangan isolasi di rumah tinggal tersebut seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta besok, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies di akun YouTube, Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9).
Anies menjelaskan isolasi mandiri dilarang karena tidak semua orang memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk mengisolasi diri agar tidak menularkan ke orang lain.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengatakan isolasi mandiri juga harus dihindari untuk menghindari terbentuknya klaster rumah.
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi. karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman, untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan pada orang lain," ujar Anies.
Saat ini ada sejumlah tempat yang digunakan untuk mengisolasi positif covid-19 yang punya gejalan ringan atau sedang yakni di Wisma Atlet Kemayoran. Sementara selama ini bagi mereka yang tanpa gejala diminta untuk mengisolasi diri sendiri atau isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan menerapkan sejumlah protokol.
Protokol itu antara lain selalu menggunakan masker, tidur terpisah dengan anggota keluarga lain, menjaga jarak, menggunakan alat makan terpisah, hingga rajin mengonsumsi vitamin untuk meningkatkan imun tubuh.