Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan tetap membatasi daya angkut transportasi umum hanya 50 persen selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diterapkan mulai Senin (14/9).
Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas penduduk di Jakarta dalam rangka menekan penularan virus corona (Covid-19).
"Berikutnya yang diatur adalah mobilitas penduduk, ini akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan seperti yang ada sekarang," kata Anies pada konferensi pers virtual, Minggu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain batasan jumlah penumpang, Anies juga akan membatasi frekuensi layanan dan armada transportasi umum yang ada di Jakarta.
"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada," ucap
Beberapa transportasi umum yang ada di Jakarta di antaranya Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT.
"Lalu transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujar Anies.
Angkutan motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, kendaraan pribadi hanya oleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Aturan ganjil genap juga ditiadakan selama PSBB.
Detail aturan transportasi umum saat PSBB total ini akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(ptj/ayp)