DKI Gandeng TNI-Polri Awasi Kerumunan Ojol hingga Opang

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2020 12:57 WIB
Pemprov DKI mengimbau pengemudi ojek bahwa izin yang diberikan untuk angkut penumpang agar dibarengi dengan tanggung jawab menjaga protokol kesehatan.
Ilustrasi ojek online. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bersama TNI-Polri dan Petugas Satpol PP bakal mengawasi para pengendara ojek online maupun ojek pangkalan yang masih berkerumun ketika menunggu penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama Polda Metro Jaya, TNI, dan juga Satpol PP," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (14/9).

Syafrin mengatakan dalam Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi yang ia tandatangani, pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang saat menunggu penumpang. Selain itu, mereka juga harus menjaga jarak parkir dua meter antarpengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syafrin, pengemudi ojek masih diberi kelonggaran untuk dapat mengangkut penumpang di masa PSBB kali ini. Namun demikian, mereka harus tetap mengikuti sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

"Tentu mereka harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik, kedua para ojol dan opang dilarang berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang," ujarnya.

Syafrin juga meminta agar perusahaan aplikasi ojek online untuk kerja sama memantau para pengemudinya lewat pemanfaatan teknologi informasi.

"Karena kita pahami bahwa keunggulan ojol ada pada sistem TI. Jadi kami harap perusahaan aplikasi memanfaatkan TI untuk menjaga agar para driver tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang," tutur Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ojek online dan pangkalan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB secara total mulai Senin (14/9) hingga 27 September 2020. Namun begitu, para pengendara ojek dilarang berkerumun ketika menunggu penumpang.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," bunyi diktum kelima SK.

Kemudian, perusahaan aplikasi ojek online diwajibkan menerapkan teknologi geofencing. Ini perlu dilakukan agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan dari penumpang.

SK tersebut juga mengatakan pengendara ojek maupun pihak aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang mengangkut penumpang selama tiga hari.

"Pengawasan pembatasan operasional dilakukan tiga hari sejak diberlakukannya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," lanjut diktum tersebut.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER