Rincian Jam Operasional Angkutan Umum yang Dibatasi Saat PSBB

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2020 12:28 WIB
Pemerintah provinsi DKI Jakarta membatasi operasional transportasi umum selama penerapan PSBB, dikuatkan melalui Pergub dan SK Dishub DKI.
Pemprov DKI batasi operasional transportasi umum. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional transportasi umum selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pembatasan transportasi umum yang meliputi KRL, MRT, dan TransJakarta itu termasuk mengurangi kapasitas penumpang dan frekuensi layanan.

"Kapasitas maksimal dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan seperti yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai pembatasan operasional itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta yang ditandatangani Anies pada 11 September 2020.

Dalam Pasal 18 ayat 7 disebutkan, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI dan/atau instansi terkait.

Mengenai pembatasan operasional transportasi umum itu juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Pengaturan pembatasan operasional tersebut dibagi ke dalam tiga periode. Pertama periode 14-16 September, periode kedua 17-20 September, dan periode ketiga 21 September sampai dengan seterusnya.

Untuk moda MRT Jakarta, operasional pada periode pertama mulai pukul 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit di hari kerja dan 10 menit di akhir pekan.

Kemudian periode kedua, jam operasional dikurangi menjadi pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit baik di hari kerja dan akhir pekan.

Serta untuk periode ketiga beroperasi dari pukul 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit, baik di hari kerja maupun akhir pekan.

Sementara, untuk moda LRT jam operasional pada periode pertama mulai pukul 05.30-21.00 WIB dengan headway 10 menit. Periode kedua beroperasi mulai pukul 05.30-20.00 WIB dengan headway 20 menit, dan periode ketiga beroperasi mulai 05.30-19.00 WIB dengan headway 20 menit.

Untuk moda transportasi KRL Jabodetabek, jam operasional di periode pertama mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Kemudian, waktu operasional dikurangi pada periode kedua dengan jam operasi 05.00-20.00 WIB, dan periode ketiga KRL Jabodetabek hanya beroperasi dari pukul 05.00-19.00 WIB.

Kemudian, untuk bus TransJakarta, jam operasional pada periode pertama mulai pukul 05.00-22.00 WIB, periode kedua 05.00-22.00 WIB, dan periode terakhir 05.00-19.00 WIB.

Selain itu, SK tersebut juga mengatur mengenai pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum selama PSBB. Untuk moda MRT, jumlah penumpang maksimal 60 orang/kereta. Kemudian untuk moda LRT 30 orang/kereta dan KRL Jabodetabek 74 orang/kereta.

Sementara untuk Bus TransJakarta, pembatasan penumpang tergantung dengan ukuran bus. Untuk bus berukuran besar dibatasi 60 orang/bus, bus sedang 30 orang/bus, dan bus kecil 15 orang/bus.

SK tersebut juga mengatur mengenai pembatasan jumlah penumpang di kereta jarak jauh. Untuk kereta eksekutif maksimal 25 orang/kereta, serta untuk kereta bisnis dan ekonomi masing-masing dibatasi 30 orang/kereta.

Sementara itu, TransJakarta meniadakan rute bus menuju lokasi wisata selama masa PSBB. Peniadaan rute menuju tempat wisata itu dilakukan mulai hari ini, Senin (14/9).

"Untuk rute wisata mulai besok (Senin) kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," dikutip dari website Transjakarta.

Untuk operasional bus secara umum, Transjakarta masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Oleh karena itu, mulai 14-16 September 2020 pola operasi yang diterapkan masih sama seperti pola operasi pekan sebelumnya.

"Perubahan terhadap pola operasi akan kembali kami informasikan apabila sudah terdapat keputusan koordinasi dalam waktu dekat," katanya.

Anies diketahui kembali menerapkan PSBB di Jakarta mulai 14 September 2020. Langkah itu disebut sebagai rem darurat di tengah lonjakan kasus covid-19 di ibu kota.

Berdasarkan data 13 September 2020, jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta mencapai 54.220 kasus, dengan 40.751 sembuh dan 1.391 kasus meninggal dunia.

Sejumlah kebijakan penting yang diterapkan selama PSBB yakni larangan isolasi mandiri, kapasitas kantor 25 persen, mal tetap beroperasi, termasuk pembatasan angkutan umum.

(pris/dmi/yoa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER