TNI-Polri Akan Dilibatkan Awasi Perkantoran Selama PSBB DKI

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2020 17:01 WIB
Kepala Disnakertrans Jakarta, Andri Yansah mengatakan, pelibatan TNI-Polri dilakukan hanya ketika perusahaan tersebut melakukan perlawanan ketika ditindak.
Sejumlah karyawan perkantoran keluar dari stasiun Sudirman menuju Kantor, Jakarta, Senin, 14 September 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melibatkan TNI-Polri untuk menertibkan perusahaan atau perkantoran yang tidak menaati aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta, Andri Yansah mengatakan, pelibatan TNI-Polri dilakukan hanya ketika perusahaan tersebut melakukan perlawanan ketika ditindak oleh Pemprov DKI.

"Keterlibatan TNI-Polri sangat dibutuhkan bila kita mendapati perusahan atau kantor yang gini, apabila ada perlawanan atau hambatan dalam kita melakukan pengawasan, pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9).  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andri, selama perusahaan atau kantor tidak melakukan perlawanan, maka semua akan berjalan kondusif, sehingga penertiban hanya akan dilakukan petugas Disnakertrans tanpa perlu pelibatan TNI-Polri.

Kata Andri, sejauh ini pengawasan dan penindakan Disnakertrans kepada perusahaan dan kantor yang melanggar aturan masih berjalan cukup kondusif.

Hal ini dikarenakan pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi terhadap pihak perusahaan mengenai aturan dan sanksi yang akan mereka terima bila melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan PSBB.

"Memang selama ini kita tidak punya hambatan, jadi masih internal kita saja bisa melakukan kegiatan pemeriksaan, pengawasan di lapangan," jelas Andri.

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI masih mengizinkan perusahaan atau perkantoran beroperasi. Namun, kali ini perusahaan atau perkantoran kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Namun, syarat 25 persen itu tidak berlaku jika daerah perkantoran tersebut ada terinfeksi positif Covid-19. Bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sebentar tiga hari.

Sementara itu, untuk 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB total diminta tetap memasang kapasitas pekerja sebesar 50 persen dari total kapasitas normal.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Andri mengatakan, untuk pengawasan operasional perusahaan atau perkantoran selama pelaksanaan PSBB, sejak awal pihaknya telah melakukan lewat dua cara. Pertama dari data wajib lapor yang diserahkan perusahaan ke Disnakertrans, dan pemantauan langsung dari lapangan.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengantongi data jumlah perusahaan swasta hingga jumlah pekerja yang berkegiatan di Jakarta.

Nantinya, kata Andri, data jumlah pekerja yang masuk dalam satu hari itu dapat terlihat dari daftar presensi karyawan yang hadir. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

"Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan," tuturnya.

Selain itu, Disnakertrans juga meminta agar perusahaan untuk membuat laporan mengenai jumlah karyawan yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pekerja yang bekerja langsung di kantor. Namun, untuk lebih efektif, mereka tidak sekadar menerima laporan tersebut.

Dukungan DPRD

Sejumlah fraksi DPRD DKI mendukung langkah Anies Baswedan yang memberi kelonggaran dengan tetap mengizinkan perusahaan atau perkantoran beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas normal di masa PSBB. Kebijakan Anies dinilai langkah tepat.

"Itu jalan tengah, ya Alhamdulillah kalau Anies mendengar masukan dari Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (14/9).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memang sempat meminta agar Anies lebih fleksibel terkait operasional perusahaan di masa PSBB. Sebab, pengumuman mengenai pelaksanaan kembali PSBB sempat membuat IHSG rontok.

Anies kemudian meresponsnya dengan menerapkan aturan 25 persen pekerja dapat bekerja dari kantor. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya meredam laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, khususnya di klaster perkantoran.

Terkait hal itu, Gembong menilai langkah Anies merespons permintaan Airlangga sudah tepat. Ia meyakini, dengan kebijakan tersebut dan diiringi penerapan protokol yang ketat, penyebaran Covid-19 di Jakarta tidak lagi semasif masa PSBB transisi.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten saya yakin bisa menekan penyebaran Covid-19 dengan baik," jelas dia.

Gembong meminta Pemprov DKI untuk tetap mengawasi dan mempertegas penindakan aturan dalam protokol kesehatan maupun PSBB. Menurutnya, dua hal itu perlu berjalan beriringan.

"Kalau penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan pengawasan yang ketat saya yakin tidak (terjadi penambahan kasus), karena ada pembatasan pergerakan orang dalam perkantoran. Cuma memang harus ketat pengawasannya," ujarnya.

Senada, Anggota Fraksi Partai Demokrat Mujiono juga menilai izin perkantoran tetap beroperasi merupakan langkah tepat. Ia menilai, meski saat ini pandemi virus corona masih melanda Ibu Kota, tetapi realitanya, dampak ekonomi tak bisa dikesampingkan.

"Masalah kesehatan timbul akan menimbulkan masalah ekonomi, masalah ekonomi timbul akan menimbulkan masalah sosial. Kalau udah masalah sosial timbul, masalah kesehatan masalah ekonomi jadi nomor dua. Bisa chaos," ujar Mujiono.

(ugo/dma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER