Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga dua pekan mendatang guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.
"Dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI. Jawa Barat, memutuskan untuk melanjutkan pembatasan sosial berskala mikro atau PSBM selama dua minggu ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, dalam konferensi pers virtual, Senin (14/9).
Bima mengatakan, dalam PSBM ini akan dilakukan penguatan dan pengawasan di RT dan RW yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul-betul akan dilakukan restrictions (pembatasan) aktivitas yang ada di sana. Ini yang disebut dengan PSBM," kata dia.
Selain itu, kata Bima, dalam PSBM, Pemkot membentuk unit edukasi dan unit pengawasan yang berada langsung dibawah gugus tugas daerah.
Unit edukasi akan melibatkan dokter dan tokoh agama. Sementara unit pengawasan, Pemkot menggandeng KNPI, Hipmi dan Karang Taruna.
"Mulai besok dua unit ini di bawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan. Seluruh titik yang berpotensi terjadinya pelanggar protokol kesehatan, akan diawasi," ucap dia.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu, Bima menyebut, dalam PSBM, Pemkot masih melakukan pembatasan pada aktivitas warga. Selain itu, Bima juga meminta agar setiap unit usaha, yakni, restoran, mall dan usaha lainnya untuk membentuk satuan tugas Covid-19 yang akan dikoordinir gugus tugas daerah.
"Jam 9 malam tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong, berkerumun. Tetapi upaya mencari nafkah pedagang kecil, PKL, yang tidak mengundang keramaian, itu masih bisa ditolerir," kata dia.