Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara John Kei yang sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Yusri menuturkan pengembalian berkas perkara oleh Kejati itu dilakukan pada 10 September 2020. Setelahnya, penyidik langsung melengkapi berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yusri, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejati terhadap berkas perkara tersebut.
Yusri berharap berkas John Kei itu segera dinyatakan lengkap sehingga pelimpahan tahap dua bisa segera dilakukan.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," ucap Yusri.
Sebelumnya, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian itu dilakukan karena tim menemukan ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik.
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (15/9).
John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi pada 21 Juni lalu.
Penyerangan pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Atas peristiwa itu, polisi menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.
(dis/ain)