Sebanyak 212 orang terkena sanksi pada hari pertama Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Jakarta, Senin (14/9) kemarin.
Operasi Yustisi digelar oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk memantau penerapan protokol kesehatan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di ibu kota.
"Kemarin 221 (pelanggaran), 212 itu pakai masker, 9 itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yusri bahwa para pelanggar dikenakan sanksi sesuai yang diatur Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub 79 diatur bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Kami kedepankan adalah teman-teman dari Satpol PP karena menggunakan Pergub 79, polisi dan TNI mendampingi," ujarnya.
Operasi Yustisi dimulai sejak Senin (14/9) kemarin, berbarengan dengan penerapan PSBB yang diperketat di ibu kota.
Operasi ini digelar di delapan titik. Yakni, di Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan operasi yustisi ini akan digelar selama 24 jam. Selain di delapan titik itu, Operasi Yustisi juga digelar secara mobile dengan cara melakukan patroli.
"Nanti ada tim patroli yang akan mutar, kemudian apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan," tuturnya.
(dis/wis)