PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melarang penumpang yang menaiki kereta api listrik (KRL) commuter line menggunakan masker jenis scuba atau buff. Masker jenis ini dinilai tak efektif mencegah dari risiko paparan debu, virus, dan bakteri.
Larangan ini disampaikan melalui akun instagram @commuterline, pada 12 September lalu.
"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5 persen efektif mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," dikutip dari akun instagram @commuterline, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahannya, PT KCI menjelaskan efektivitas jenis-jenis masker. Masker N95 merupakan jenis masker yang memiliki efektivitas tertinggi untuk mencegah dari paparan debu, virus, dan bakteri 95 sampai 100 persen.
Kemudian masker bedah memiliki efektivitas 80-95 persen. Selanjutnya masker jenis FFPI memiliki efektivitas 80-95 persen.
Masker bahan tiga lapis memiliki efektivitas 50-70 persen. Sedangkan masker yang rendah mencegah risiko paparan adalah masker scuba atau buff dengan efektivitas 0-5 persen.
Jumlah pengguna KRL commuter line diketahui turun sekitar 19 persen pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta pada Senin (14/9) kemarin.
Juru bicara PT KCI Anne Purba belum merespons saat dihubungi untuk menjelaskan soal unggahan ini.
PT KCI mencatat jumlah penumpang KRL hingga pukul 08.00 WIB kemarin, mencapai 92.546 orang. Jumlah ini turun dibandingkan Senin pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna.
Dalam pemberlakuan PSBB Jilid II ini, jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 875 perjalanan KRL per hari. Kapasitas pengguna KRL juga mengikuti aturan yakni 74 orang per kereta.
(psp/psp)