KPK Konfirmasi Arsitek Desain Rumah Nurhadi di Senayan

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 23:56 WIB
KPK memeriksa seorang arsitek karena diduga mendapat bayaran dari hasil korupsi yang dilakukan eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman.
KPK memeriksa seorang arsitek yang mendesain rumah eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap seorang arsitek bernama Lo Jecky dalam kasus dugaan suap/gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman (NHD).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penyidik mendalami aliran uang Nurhadi yang diduga digunakan untuk mendesain rumah di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik Tersangka NHD yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan yang diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh Tersangka NHD untuk mendesain kedua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," ujar Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam proses penyidikan hari ini, lembaga antirasuah tersebut juga masih terus mengusut aliran dana yang diterima Nurhadi atas kejahatan yang diperbuatnya.

Hal itu ditelisik dengan melakukan pemeriksaan terhadap menantu Nurhadi yang juga merupakan tersangka, Rezky Herbiyono (RHE), Selasa (15/9). Dugaan aliran dana juga didalami melalui pemeriksaan saksi Wilson Margatan. KPK tak menjelaskan profesi Wilson.

"Tersangka RHE juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai Tersangka. Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh Tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara atau ekspose terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Ia bilang penetapan tersangka kasus TPPU diupayakan disampaikan pada bulan ini.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," ucap Nawawi.

Desakan agar KPK menjerat Nurhadi dengan Pasal TPPU sebelumnya sudah digaungkan oleh sejumlah pihak. Tercatat sejauh ini, Lokataru Foundation, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sudah meminta KPK untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU.

Menurut mereka, mantan petinggi MA itu mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istri, anak, menantu dan orang kepercayaannya.

Salah satu aset yang diduga hasil tindak pidana adalah empat lahan kelapa sawit.

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Hanya saja, Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER