Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan penentuan status eks eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, lembaga antirasuah sudah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus tersebut.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Nawawi saat meninjau aktivitas kerja di lingkungan Gedung Dwiwarna KPK di masa PSBB, Jakarta, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi, yang merupakan mantan hakim tindak pidana korupsi ini, mengklaim penyidik akan bekerja semaksimal mungkin menangani kasus itu di tengah pandemi Covid-19.
"Kita upaya kan seperti itu (bulan ini). Teman-teman lihat, kan, kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucapnya, menjawab pertanyaan soal kemungkinan waktu penentuan kasus itu.
Sebelumnya, pihak koalisi masyarakat sipil, seperti Lokataru Foundation, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), meminta KPK untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU.
Menurut mereka, mantan petinggi MA itu mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istri, anak, menantu, dan orang kepercayaannya.
Salah satu aset yang diduga hasil tindak pidana adalah empat lahan kelapa sawit.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK pun sudah menyita lahan kebun kelapa sawit seluas 530,8 hektare dan 33.000 meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita sejumlah aset yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang yang disita ada belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat beserta tanah dan bangunan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Hanya saja, Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.
Sita Tanah
Dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, KPK menyita dokumen kepemilikan aset dan tanah dengan total luas 2,2 hektare.
Sembilan bidang tanah yang disita itu berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar. Estimasi nilai aset saat ini sekitar Rp15 miliar.
"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Senin (14/9).
Terkait kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman ini. Saat ini, ujar dia, tim KPK sudah memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik Taufiqurrahman.
![]() |
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa KPK juga akan menyita aset berupa empat bidang tanah lainnya.
"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 Ha dan harga pembelian aset Tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penetapan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU tak terlepas dari dugaan gratifikasi yang dirinya terima sebesar Rp5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.
Dalam penyidikan perkara tersebut juga sempat dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Abdul Halim adalah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
(ryn/arh)