Tiga Hari Operasi Yustisi Covid di DKI, 23 Restoran Ditutup

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 17:40 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan telah menutup 23 restoran yang ketahuan melanggar protokol kesehatan di masa PSBB jilid II di Jakarta.
Petugas gabungan Jakarta Utara menutup meja dan bangku kantin makanan yang masih melayani makan di tempat di kawasan perkantoran Central Cakung Rorotan, Jakarta Utara, Selasa, 15 September 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ada 23 restoran atau rumah makan yang ditutup karena melanggar aturan PSBB Jakarta Jilid II.

Penutupan restoran itu merupakan hasil pemantauan penegakan protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi yang dimulai sejak Senin (14/9) lalu.

"Ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restoran itu ditutup karena melanggar aturan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Sesuai pergub itu, selama PSBB yang diperketat, restoran tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in, dan hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang.

Namun, kata Yusri, 23 restoran itu ternyata masih melayani makan di tempat sehingga diberikan sanksi berupa penutupan sementara.

"Disegel Satpol PP didampingi tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," ucap Yusri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB di ibu kota terhitung sejak Senin (14/9) lalu. Kebijakan pengetatan PSBB diambil setelah terjadi lonjakan kasus positif dalam beberapa pekan terakhir.

Anies bilang kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota terancam penuh pada 17 September jika tak ada upaya memperketat aktivitas dan pergerakan masyarakat.

Pengetatan PSBB berlaku selama dua pekan dan dapat diperpanjang selama dua pekan berikutnya.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER