PSBB Hari II: Pasar Sepi, Warung Masih Layani Makan di Tempat

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 22:33 WIB
Berdasarkan pantauan pelaksanaan PSBB hari kedua, pengelola usaha makanan relatif patuh untuk melayani take away, namun masih ada yang melayani makan ditempat.
Suasana pusat jajan makanan di pusat perbelanjaan kawasan Kuningan, Jakarta , 14 September 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota RI itu sejak Senin (14/9).

Dalam penerapan PSBB jilid kedua ini, beberapa hal yang diatur adalah restoran dan kafe tidak diizinkan melayani makan di tempat. Selain itu, Pemprov mengizinkan pasar tetap buka. Namun, kapasitas pengunjung hanya boleh sebanyak 50 persen dari total kapasitas normal.

CNNIndonesia.com mencoba melihat penerapan aturan itu di lapangan pada hari kedua, Selasa (15/9). Lokasi pertama yang dipantau adalah Pasar Tanah Abang Blok F, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB, terlihat di pasar ini sepi dari aktivitas jual beli. Hanya beberapa pembeli yang terlihat berlalu lalang, sisanya para pedagang yang mayoritas menjual pakaian, terlihat hanya saling mengobrol satu sama lain atau bermain ponsel.

Terkait protokol kesehatan, tampak masih ada beberapa pedagang yang abai. Beberapa dari mereka memakai masker di bawah mulut, bahkan ada juga yang tidak menggunakan masker.

"Kalau soal sepi mah, udah dari kemaren-kemaren juga sepi," kata salah seorang pedagang pakaian kepada CNNIndonesia.com.

Kondisi tidak jauh berbeda terlihat di Pasar Tanah Abang Blok G, selain sepi dari aktivitas jual beli, di lokasi ini juga terlihat cukup banyak kios pedagang yang tutup.

Di kios-kios yang buka, para pedagang terdengar beberapa kali menawarkan dagangan kepada para pembeli yang tidak banyak berlalu lalang di tempat ini.

Selain kios di Blok F dan G, kondisi sepi dari aktivitas jual beli juga terlihat di lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kios yang berada di depan Pasar Tanah Abang Blok G.

Di lokasi itu petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan terlihat berjaga. Beberapa kali, petugas terlihat menegur pembeli yang tidak benar dalam memakai masker.

Selain pasar, pantauan juga dilakukan di restoran dan warung makan yang berada di sekitar wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Pada jam makan siang, di sejumlah restoran dan kafe di lokasi ini, tak tampak adanya keramaian di dalam restoran dan cafe. Hanya terlihat beberapa beberapa pengemudi ojek online yang menunggu pesanan di bagian luar.

Selain kafe dan restoran, pemandangan ojek online yang tengah mengantre di bagian luar, juga terlihat di sejumlah rumah makan Padang di lokasi ini. Sementara di bagian dalam, terlihat kursi-kursi yang dinaikkan ke atas meja menandakan tak diizinkan untuk makan di tempat.

Masih di kawasan Menteng, terlihat beberapa tempat makan warung tegal (warteg) dan tempat makan sejenisnya, yang melayani pembeli untuk makan di tempat.

Pemandangan itu terlihat di beberapa lokasi yang berada di dalam gang, namun ada juga yang berada di pinggir jalan raya.

Jika mengacu pada Pasal 10 ayat (3) Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020, dijelaskan pembatasan layanan hanya untuk dibawa pulang (take away) diwajibkan dilakukan restoran, rumah makan, dan usaha sejenis.

"Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk: membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang
secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar," dikutip dari beleid itu.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER