Kisruh Beasiswa LPDP Veronica Koman yang Dikembalikan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 19:06 WIB
Solidaritas Rakyat Papua mengembalikan beasiswa LPDP Veronica Koman yang diminta untuk dikembalikan. Uang tersebut berasal dari penggalangan dana.
Pegiat HAM Veronica Koman. (Screenshot via Twitter/@VeronicaKoman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Solidaritas Rakyat Papua telah mengembalikan uang Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), Kementerian Keuangan senilai Rp773 juta yang pernah diterima pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman.

Pengembalian itu, buntut dari pengakuan Veronica pada Agustus lalu. Kala itu, ia mengaku bahwa pemerintah meminta dirinya mengembalikan uang beasiswa senilai lebih dari Rp773.876.918 saat menempuh jenjang pendidikan pascasarjana di Australia.

Vero, mengklaim hukuman finansial itu dimaksudkan agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beasiswa LPDP sendiri dibawahi langsung oleh Kementerian Keuangan. Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012.

Program beasiswa dari LPDP hanya ada dua yaitu untuk program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga.

Menurut Veronica, permintaan dari LPDP itu dibuat berdasarkan klaim yang menyatakan dirinya tak kembali ke Indonesia usai selesai masa studi.

Namun, dari pengakuannya, ia sempat pulang pada 2018 selepas lulus dari studinya pada Program Master of Laws di Australian National University.

Kala itu, dia berada di Jayapura untuk melanjutkan sejumlah advokasinya terkait isu HAM di Bumi Cendrawasih.

Setahun kemudian, pada Maret 2019, dia juga sempat berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Swiss, lalu kembali ke Indonesia setelahnya.

Dua bulan kemudian, Vero mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.

Terkait hukuman finansial yang dia terima, Vero menyebut Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia selepas lulus masa studi.

Aksi penyerahan secara simbolis uang ganti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang pernah diterima pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman yang dilakukan oleh Tim Solidaritas Rakyat Papua di kantor LPDP, Jakarta, Rabu, 16 September 2020. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaAksi penyerahan secara simbolis beasiswa LPDP Veronica Koman yang dilakukan oleh Tim Solidaritas Rakyat Papua di kantor LPDP, Jakarta, Rabu, 16 September 2020. CNN Indonesia/Bisma Septalisma

Menurut dia, pemerintah juga mengabaikan, fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, jika tidak sedang mengalami ancaman.

"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," kata dia Agustus lalu.

Pernyataan Vero itu dibantah oleh LPDP, mereka menyatakan bahwa Veronica tidak memenuhi kewajibannya setelah menjadi alumni.

"Setelah menjadi alumni, VKL (Veronica Koman Liau) tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia," bunyi pernyataan LPDP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

Keputusan yang dilakukan terhadap Veronica, kata LPDP, merupakan serangkaian proses yang mesti dilakukan kepada para penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

Dijelaskan bahwa data dari LPDP, Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019.

"Namun belum disampaikan secara lengkap," lanjut pernyataan tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica Koman.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," lanjut pernyataan tersebut.

Tak lama kisruh pengembalian beasiswa yang terjadi pada Agustus itu, penggalangan dana untuk membantu Veronica dilakukan oleh solidaritas Papua dan solidaritas Internasional.

Penggalangan dana itu disebut merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat Papua kepada Veronica yang selama ini aktif mengadvokasi isu-isu di bumi cenderawasih itu.

Hari ini, Rabu (16/9), tim solidaritas itu berencana untuk melakukan penyerahan secara simbolis uang yang ditagih LPDP itu.

Perwakilan dari mereka mendatangi Kantor LPDP di Jakarta Pusat. Namun Kantor LPDP tutup seiring penerapan PSBB. Sehingga penyerahan secara simbolis tak jadi dilakukan.

Pengacara HAM Papua yang turut datang ke Kantor LPDP hari ini, Michael Himan mengaku kecewa dengan ditutupnya Kantor LPDP itu.

"Saya merasa kecewa terhadap kantor LPDP, yang mana kami sudah kirim surat pertanggal 15 September, tidak menanggapi ketika kami datang dengan alasan kantor ditutup," kata Michael Himan di Kantor LPDP, Rabu (16/9).

Meski penyerahan secara simbolis itu tidak jadi dilakukan, Michael menekankan bahwa uang senilai Rp773.876.918 yang ditagih LPDP ke Veronica sudah dikembalikan ke negara melalui transfer.

"Ini simbolik penyerahan uang Rp3 juta dari mama-mama Papua mereka kirim," kata dia.

Terkait pelunasan itu, CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban. Namun yang bersangkutan tak merespons pesan singkat maupun panggilan telepon.

(yoa/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER