Polisi Tangkap Mantan TNI, Perampok Toko Emas di Blora

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 01:11 WIB
Polda Jawa Tengah menyatakan telah menangkap tiga tersangka perampokan toko mas di Blora, salah satunya mantan anggota TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Wihastono YP menunjukkan senpi jenis soft gun yang digunakan pelaku perampokan toko mas di Blora, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Damar)
Semarang, CNN Indonesia --

Seorang mantan anggota TNI menjadi salah satu pelaku perampokan toko emas Tony Mustika di Jalan Iskandar, Blora, Jawa Tengah pada Sabtu (25/7) lalu.

Tersangka adalah SFK (47), warga Perum Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, yang terakhir kali bertugas di Malang dengan pangkat Sersan.

SFK ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di daerah Subah, Kabupaten Batang. Selain SFK, petugas juga berhasil meringkus dua tersangka lain di Surabaya, yakni ATR (23) warga Perum Benowo Indah Surabaya dan MAE (28) warga Dusun Dadap Kuning Kabupaten Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, tersangka SFK pernah dipenjara atas kasus pidana penggelapan. Sedangkan tersangka ATR pernah dipenjara karena kasus pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam aksi perampokan di toko emas di Blora, ketiga tersangka saling berbagi peran. SFK dan ATR adalah eksekutor, yang mengacungkan senjata api ke arah pegawai toko dan yang menggasak sejumlah perhiasan emas. Sedangkan MAE bertugas mengawasi situasi sekitar toko.

"Untuk tersangka sebenarnya sudah kita tangkap mulai Agustus lalu, namun tidak saling bersama sehingga perlu waktu beberapa hari untuk menangkap tersangka lain," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat gelar perkara di Halaman Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (16/9).

"Ada tiga orang tersangka yang kita amankan, salah satunya adalah mantan anggota TNI. Saat beraksi di TKP Blora, mereka berbagi peran, ada yang "menggambar", eksekutor dan pengawas situasi", ujar Wihastono lagi.

Para tersangka berhasil menggasak 117 buah perhiasan emas berbagai model seberat 779 gram yang nilainya mencapai Rp274 juta. Hasil perampokan tersebut sebagian telah dijual tersangka dan hasilnya dibagi-bagi.

Kepolisian mengatakan tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi perampokan.

"Mereka berhasil menggasal 779 gram emas, terdiri atas 117 perhiasan berbagai model. Kalau ditaksir harga semuanya Rp274 juta. Mereka mengaku baru sekali, namun kita masih akan dalami terus karena kalau melihat modus operandinya, terlihat profesional", terang Wihastono.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis soft gun, sepeda motor dan 31 untai kalung emas dan uang tunai 34 juta rupiah. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER