Polda Sumatera Selatan memastikan tak ada unsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Arif (62) saat menjadi imam salat magrib di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (11/9) lalu.
Arif tewas beberapa hari usai dianiaya Meyudin (49). Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan dari hasil pemeriksaan, Meyudin menganiaya karena tersinggung korban meminta kunci kotak amal kepadanya.
"Korban yang merupakan ketua masjid minta kunci kotak amal dari pelaku. Pelaku ini kesal sehingga muncul niat untuk menganiaya korban saat salat magrib. Tidak ada unsur SARA atau indikasi keterlibatan organisasi tertentu dalam kasus ini," ujar Supriadi, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi mengungkapkan polisi telah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Masyarakat pun diminta mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi.
"Petugas kepolisian sudah mendatangi rumah korban, ketua RT, dan tokoh masyarakat setempat untuk meredam potensi serangan balasan terhadap pelaku maupun keluarga pelaku," ungkap dia.
Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Alamsyah Pelupesy berujar, tersangka Meyudin bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari hasil penyidikan, tersangka merencanakan pembunuhan beberapa jam sebelum kejadian.
"Kami kenakan pasal berlapis, yakni 351 ayat (3) dan 340 KUHP. Ancamannya bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati," kata Alamsyah.
Saat penyidikan, kondisi tersangka sadar dan sehat. Alamsyah menuturkan tersangka bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
Dari hasil penyidikan itu penyidik berkesimpulan tersangka tidak mengidap gangguan jiwa dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Dalam waktu dekat akan digelar reka ulang dan selanjutnya pelimpahan berkas ke kejaksaan," ujar dia
Meyudin membacok Muhammad Arif yang sedang menjadi imam salat di Masjid Nurul Imam, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (11/9) pekan lalu.
Korban mengembuskan napas terakhir pada Senin (14/9), setelah tiga hari dirawat di rumah sakit akibat luka parah.
Peristiwa terjadi saat korban menjadi imam salat magrib di masjid tersebut. Saat korban dan jemaah lain khusuk salat, tiba-tiba datang pelaku Meyudin (49) membawa parang. Pelaku langsung menebas korban di arah kepala sebanyak dua kali. Korban jatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
Jemaah lain yang terkejut atas kejadian tersebut berhamburan ke luar masjid. Namun, tak lama pelaku segera diamankan oleh warga dan diserahkan ke kepolisian.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya tersinggung karena tidak diperbolehkan mengurus kotak amal usai melaksanakan Salat Jumat, pada siang harinya.
Tidak diketahui penyebab korban tak lagi mempercayakan urusan kotak amal kepada tersangka.
(idz/wis)