Sebanyak 23 dari 168 pegawai Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan reaktif rapid test Covid-19. PN Palembang menghentikan aktivitas dan pelayanan sementara selama tiga hari untuk mencegah penularan virus corona.
Sekretaris PN Kelas 1A Khusus Palembang Yetti Iriani Siregar menjelaskan penghentian aktivitas kerja di kantor dan layanan itu berlangsung pada 16-18 September.
"Aktivitas kantor diliburkan selama 3 hari ke depan. Kecuali sidang yang masa tahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang dan aktivitas hukum dan lain-lain yang tidak dapat ditunda," kata dia, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah 23 orang yang memiliki hasil reaktif sudah diperintahkan isolasi mandiri selama 14 hari. Mereka akan menjalani test swab sesuai instruksi Mahkamah Agung.
Ketua PN Kelas 1A Khusus Palembang Bongbongan Silaban mengatakan kebijakan rapid test dilakukan setelah banyak karyawan PN di seluruh wilayah Indonesia meninggal akibat Covid-19. Mahkamah Agung mewajibkan seluruh pegawai pengadilan di Indonesia menggelar rapid test.
"Sejauh ini laporan hasil rapid test, dari 100-an orang diperiksa puluhan reaktif. Kita menunggu saran dari tim dokter untuk kelanjutannya. Petunjuk pimpinan MA apabila reaktif akan dilanjutkan swab dan isolasi mandiri, kita juga menunggu langkah-langkah tentang kemungkinan selanjutnya," ujar dia.
Pihaknya pun akan memperketat protokol kesehatan di dalam lingkungan kerja PN Palembang. Bahkan akan membuat aturan hanya pemegang hasil rapid nonreaktif yang diperbolehkan masuk untuk seluruh pihak yang akan masuk ke PN Palembang.
(idz/fea)