KPK Temukan Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 22:38 WIB
KPK menyebut banyak pengembang perumahan nakal di Tangerang Raya karena lari dari kewajibannya terkait sarana prasarana kompleks.
Ilustrasi perumahan. (Foto: CNN Indonesia/ Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak pengembang perumahan (developer) nakal yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) kepada pemerintah daerah (pemda) di Tangerang Raya.

Tiga pemda di Tangerang Raya tersebut yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menuturkan kondisi tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya, melalui telekonferensi, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda rapat adalah pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat. Namun, kata Ipi, dari laporan yang disampaikan perkembangannya masih jauh dari harapan.

"KPK temukan banyak pengembang nakal di Tangerang Raya," kata Ipi melalui pesan tertulis, Kamis (17/9).

Berdasarkan data Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, tercatat sepanjang 2012-2020 ada 488 perumahan dengan 63 di antaranya sudah diverifikasi. Sedangkan yang tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.

"Kami telah mengirimkan surat imbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19," kata Kepala DPPP Kabupaten Tangerang, Iwan Hermansyah yang hadir dalam rapat koordinasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Sumarwan menyatakan data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah itu, sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi atau 22,53 persen telah bersertifikat.

"Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang," ujar Herman.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal, menyatakan bahwa per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160.

Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.

"Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24," ucap Ade.

Berdasarkan pengakuan pemda, Ipi menuturkan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU.

Yakni, pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya, kondisi existing di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.

Dalam rapat yang sama, tutur Ipi, Kepala Kantor BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci. Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan.

Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir semua orang. Harga rumah yang murah dan cicilan yang mudah sering membuat konsumen tergiur dan tak berhati-hati dalam membeli rumah. Sebagian untung, tetapi ada pula yang buntung. Apa sebenarnya yang harus dilakukan sebelum membeli rumah?Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen

Oleh karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.

KPK, lanjut Ipi, meminta pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya untuk sosialisasi dan upaya-upaya yang lebih proaktif. Selain itu, pemda perlu membangun database yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.

"Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi," tandas Ipi.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER