Suap Muara Enim, Ketua DPRD Didakwa Terima Miliaran

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 04:10 WIB
KPK mendakwa Ketua DPRD Muara Enim Aries HB menerima suap Rp3,031 miliar dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi menerima Rp1,115 miliar.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Palembang, CNN Indonesia --

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi didakwa menerima uang suap miliaran rupiah dalam sidang virtual pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/9). Aries didakwa menerima suap sebesar Rp3,031 miliar sedangkan Ramlan Rp1,115 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho dalam pembacaan dakwaannya menjelaskan, keduanya didakwa pasal berlapis karena melanggar pasal 12 huruf H dan pasal 11 UU Tipikor, menerima uang suap terkait fee 16 proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dari terpidana penyuap Robi Okta Fahlevi.

"Suap diberikan oleh Robi kepada Ramlan secara bertahap senilai total Rp1,115 miliar," ujar Januar dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap pertama, Ramlan meminta uang kepada Robi sebesar RP500 juta pada 14 Desember 2018. Kemudian Robi menghubungi terpidana Elfin, Kabid Jalan PUPR Muara Enim, yang telah divonis empat tahun penjara, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Ramlan.

Kedua, Ramlan kembali meminta Rp500 juta kepada Robi pada 24 April 2019 dan diserahkan dengan cara yang sama melalui Elfin.

Kemudian pada 1 September 2019, Ramlan kembali menghubungi Robi untuk bertemu di salah satu restoran di Jalan Alang-alang Lebar Palembang dan kembali meminta uang karena mengaku ada keperluan. Robi memberi uang sebesar tiga ribu dolar AS kepada Ramlan pada kesempatan tersebut.

Terakhir, Ramlan meminta dibelikan ponsel Samsung Note 10 dan uang sebesar Rp60 juta yang diberikan oleh Robi.

Sementara terdakwa Ketua DPRD Muara Enim Aries HB didakwa menerima Rp3,031 miliar yang diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama Robi mendatangi kediaman Aries HB di Palembang dan memberikan Rp2 miliar pada 1 Mei 2019.

Kemudian Robi mendatangi rumah dinas Aries pada 23 Juli 2019 dan memberikan uang suap Rp1 miliar dengan rincian Rp500 juta bentuk rupiah dan sisanya dalam mata uang dolar AS.

Serta pada 1 Agustus 2019 terdakwa Aries HB juga menerima uang Rp 31 juta dalam bentuk mata uang yuan China di salah satu hotel di Jakarta.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Majelis Hakim Erma Suharti kemudian menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (21/9).

Sementara itu penasehat hukum Ramlan, M Husni Chandra, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK. Meski begitu, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang selanjutnya.

"Ada dua saksi dan satu ahli yang akan kami hadirkan untuk meringankan," ujar Husni.

Pihaknya pun mengajukan penangguhan penahanan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang menjadi penahanan kota. Husni berujar, selama empat bulan 10 hari Ramlan ditahan di Rutan Pakjo tidak pernah mendapatkan hak kunjungan dari keluarga karena terganjal protokol kesehatan COvid-19 yang diterapkan di rutan.

"Sejak ditahan, terdakwa tidak pernah tatap muka bersama istrinya karena kondisi pandemi ini. Sehingga kami harap hakim bisa mengabulkan permohonan kami untuk menjadi tahanan kota," kata Husni.

Diketahui, Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis lima tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Ahmad Yani pun dijatuhi denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti menerima suap komitmen fee 15 persen dari proyek senilai Rp130 miliar.

Penyuap Ahmad Yani dalam kasus ini, Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi, telah divonis pengadilan dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Yani pun harus membayar kerugian negara akibat tindakannya tersebut sebesar Rp2,1 miliar. Bila Yani tidak membayar maka jaksa dapat mengambil dan melelang harta benda terdakwa dan menggantinya setara dengan kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi maka hukuman pidana bertambah delapan bulan.

Robi diketahui memberikan uang kepada Ahmad Yani melalui Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin Muchtar yang juga menjabat PPK. Fee sebesar 10 persen diterima oleh Ahmad Yani sementara 5 persen lainnya dibagikan untuk jatah Elfin, Ramlan Suryadi yang menjabat Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Robi secara bertahap memberikan suap kepada Ahmad Yani dan kroninya melalui Elfin Muchtar. Robi pun turut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Agustus 2019 lalu bersama Elfin Muchtar. Dari tangan Robi disita uang 35 ribu dolar AS yang hendak diberikan kepada Ahmad Yani melalui Elfin.

Sementara Elfin Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Elfin pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar atas kasus tersebut. (idz)

(idz/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER