Polri Minta Aturan PAM Swakarsa Tak Dipolitisasi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 02:59 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan bahwa PAM Swakarsa saat ini berbeda dengan era Orde Baru dulu.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut ada yang mempolitisasi isu PAM Swakarsa sehingga jadi polemik di publik (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri meminta agar Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa) tidak dipolitisasi hingga menjadi polemik di publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa istilah PAM Swakarsa yang digunakan polisi saat ini berbeda dengan apa yang dikenal publik pada era 90-an.

"Itukan (polemik PAM Swakarsa) ditarik di politik lagi, pada intinya kan saya sampaikan bahwa ini mengukuhkan apa yang sudah ada," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kok kami ditarik lagi ke '98. Tidak ada," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa aturan itu diterbitkan untuk mengembangkan aturan yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, dalam Perkap baru itu pihaknya membuat sejumlah modifikasi, termasuk warna seragam Satpam.

Awi menerangkan, PAM Swakarsa ini merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian di masyarakat. Beberapa diantaranya seperti satpam atau satkamling (satuan keamanan lingkungan).

"Selama ini kan juga kondusif karena memang tadi ada filosofinya," ujar Awi.

Jenderal bintang satu ini juga memastikan bahwa dalam praktiknya, PAM Swakarsa yang telah dikukuhkan oleh Polri tidak akan bersikap represif kepada masyarakat. PAM Swakarsa akan hadir untuk memberikan pengamanan.

"Kami (polisi) lakukan pembinaan agar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas, ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif," kata Awi.

Merujuk Perkap 4/2020, PAM Swakarsa dijabarkan menjadi suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.

Dalam Pasal 2 Perkap 4/2020 dijelaskan bahwa PAM Swakarsa bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Adapun PAM Swakarsa itu dapat terdiri dari Satpam, Satkamling, atau pasukan pengaman yang berasal dari pranata sosial tertentu seperti Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan siswa atau mahasiswa Bhayangkara.

Aturan tersebut lantas memantik polemik di tengah masyarakat. Sejumlah kelompok menyayangkan langkah Polri yang kembali menghidupkan penggunaan istilah PAM Swakarsa di masyarakat.

"Hadirnya kembali istilah dan fungsi 'Pam Swakarsa' menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu karena dilegitimasi dengan kebijakan," kata Peneliti KontraS, Rivanlee saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/9)i

Menurut Rivan, penggunaan istilah PAM Swakarsa sanga rentan bagi sebagian orang dan dapat menghidupkan kembali ketakutan masa lalu. Meskipun, pada masa kini istilah tersebut ditujukan bagi pasukan pengaman seperti Satpam atau Satkamling.

(mjo/thr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER