Polisi Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kalibata City Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 12:15 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi digelar di apartemen Kalibata City, Jakarta, dan Depok, hari ini, Jumat (18/9).
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu, Jumat (18/9) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi ini nantinya bakal dimulai dari proses perencanaan pembunuhan hingga penangkapan kedua tersangka, yakni LAS dan DAF.

"Nanti ada perencanaan antara DAF dan L, lalu nanti ada TKP di salah satu apartemen di Pasar Baru pada saat korban dilakukan penganiayaan dan mengakibatkan matinya korban dan dimutilasi di situ," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan rekonstruksi juga akan dilakukan di Apartemen Kalibata City. Lokasi ini diketahui digunakan oleh kedua tersangka untuk menyimpan jasad korban sebelum nantinya dikuburkan.

Selanjutnya, rekonstruksi akan dilakukan di rumah kontrakan yang ada di wilayah Depok, Jawa Barat. Lokasi ini merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk mengubur jasad korban.

Di lokasi ini pula, kedua tersangka berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

"Para pelaku dan saksi-saksi akan memperagakan apa yang dituangkan pada berita acara," ucap Yusri.

Sebelumnya, tersangka LAS dan DAF melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu.

Aksi itu dilakukan tersangka di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelahnya, jasad korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel.

Setelahnya, tersangka membawanya ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online. Di lokasi itu, tersangka menyimpan jasad korban untuk sementara waktu sebelum nantinya dikuburkan.

Pembunuhan ini diketahui dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasi harta korban. Sebab, korban dianggap memiliki kemampuan finansial mumpuni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER