Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar.
Penegakan disiplin protokol kesehatan di Provinsi Jabar sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 perihal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.
"Pemprov Jawa Barat hari ini akan meningkatkan legalitas tentang Peraturan Gubernur No 60/2020. Kalau kemarin hanya sebagai SK atau Pergub, sekarang sudah dibahas dengan DPRD akan menjadi sebuah peraturan daerah sehingga legalitasnya lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas," ujar Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam konferensi pers virtual dari Mapolda Jabar, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uu menerangkan, usulan perubahan Pergub tersebut menjadi Perda akan menguatkan legalitas aturan yang tercantum dan memperluas jangkauan penerapan aturan. Penambahan sejumlah kewenangan juga disebut akan dilakukan.
"Kita ini memiliki legalitas sekitar 40 SK (Surat Keputusan) Gubernur, Pergub, dan SK Sekda. Semua hal itu akan diramu dalam peraturan yang satu sehingga menyangkut kepada keseluruhannya," ujarnya.
Uu menambahkan, perda baru tersebut akan mengatur lebih rinci perihal operasional Sicaplang atau Aplikasi Pencatatan Pelanggaran yang saat ini sudah berjalan. Perumusan Perda ini juga akan melibatkan DPRD Jabar dengan kemungkinan adanya penambahan regulasi.
"Sanksi sudah diterapkan di Sicaplang, nanti akan ada penguatan lagi saat pembahasannya ada masukan dari DPRD yang membahas itu. Rancangannya hampir sama cuma nanti kan dalam pembahasan ada perkembangan," kata Uu.
Dalam merancang Perda tersebut, DPRD Jabar akan membentuk panitia khusus. Uu menilai perda ini akan mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Jabar.
"Akan lebih sempurna menurut kami," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 perihal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.
Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha.
(hyg/agt)