Penggebuk drum pada band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx alias Jrx SID, mempertanyakan kesalahannya kepada Hakim terkait kasus 'IDI Kacung WHO'. Pasalnya, dia tak memiliki kapasitas untuk membubarkan organisasi kedokteran tersebut.
Hal itu dikatakannya dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian yang menjeratnya, Selasa (22/9). Dalam persidangan ini, Jerinx bersama tim penasehat hukumnya setuju sidang digelar secara online.
Pada persidangan itu, awalnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menanyakan kepada Jerinx soal dakwaan yang menjeratnya. Sebab pada persidangan sebelumnya, Jerinx dan tim penasehat hukumnya memilih keluar atau walkout dari persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat majelis memerintahkan penuntut umum membacakan dakwaan, saudara memilih walkout dan dakwaan dibacakan. Terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut, apakah saudara sudah mengerti dakwaan tersebut?" kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Jerinx lalu menjawab bahwa ia tak mengerti karena tidak mendengarnya secara langsung. Hakim lalu meminta JPU untuk kembali membacakan dakwaannya secara ringkas.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu membacakan kembali isi surat dakwaan dalam sidang virtual tersebut. Dakwaan pertama, Jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020.
Menurutnya, itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.
Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai dakwaan dibacakan JPU, hakim kembali bertanya kepada Jerinx, "Saudara terdakwa, tadi saudara sudah mendengar yang dibacakan oleh penuntut umum, apakah saudara sudah mengerti terhadap surat dakwaan tersebut".
Jerinx pun mengiyakan. Namun, ia memiliki sejumlah pertanyaan.
"Yang pertama, kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh, unggahan saya tersebut, yang maaf, ada kata kacungnya, kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh. Dan kedua, sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?" tutur Jerinx.
Hakim lalu menegaskan bahwa Jerinx belum diputus bersalah dan hal yang ditanyakannya itu masuk dalam ranah pembuktian. Setelahnya, Hakim mempersilakan Jerinx berkonsultasi dengan penasehat hukumnya apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
![]() |
"Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia," ujar Jerinx.
Majelis Hakim pun memberikan waktu satu pekan kepada pihak Jerinx guna menyusun eksepsi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.
"Kita kasih kesempatan menanggapi dakwaan dari JPU dan kita kasih waktu satu minggu," ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.
(yoa/antara/arh)