Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 234 permohonan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dalam waktu kerja selama enam bulan pertama.
Dari jumlah tersebut, terdapat 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan dan 169 izin penyitaan.
"Selama satu semester tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima 234 permohonan izin," ujar Anggota Dewas, Albertina Ho, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albertina mengatakan tidak semua izin diberikan sepenuhnya. Misalnya, kata dia, tim KPK mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item, namun hanya disetujui izin untuk menyita sebagian.
"Misal izin mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita. Bisa dikabulkan 20, bisa dikabulkan 14 atau 16," terang Albertina.
Meskipun demikian, ia mengungkapkan selama ini belum ada pengajuan izin baik penyadapan, penyitaan maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya.
"Sampai saat ini, semester 1 ini tidak ada yang ditolak seluruhnya. Tapi yang ditolak sebagian itu ada," ujarnya.
Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK, meyakini kalau pihaknya selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak menerima permohonan.
"Belum ada satu pun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu, seolah-olah dewas yang salah," pungkasnya.
Lebih lanjut, Tumpak menambahkan kalau Dewas juga telah menerima sebanyak 105 surat aduan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Dewas KPK adalah lembaga baru dalam tubuh komisi antirasuah, hasil revisi UU KPK. Tugas dan kewenangan Dewas KPK diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK).
Tugas Dewas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lalu, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPKi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
(ryn/wis)