Jaksa Tuntut Dwi Sasono 9 Bulan Pidana Penjara Rehabilitasi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 22:36 WIB
Jaksa menuntut aktor Dwi Sasono dengan hukuman 9 bulan pidana penjara ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono saat dirilis sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor Dwi Sasono dengan hukuman 9 bulan pidana penjara ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Donny M Sani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Donny membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam mengajukan tuntutan tersebut JPU menyatkaan telah memerhatikan keterangan-keterangan saksi penangkap, serta saksi ahli kesehatan dan saksi ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono selaku terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan Dwi Sasono koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas segala pertimbangan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani. Juga, dengan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut dengan melakukan pengobatan atau rehabilitas di RSKO Jakarta Timur," kata Donny.

Setelah tuntutan dibacakan, Mejelis Hakim yang diketuai hakim Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU.

Dwi Sasono melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (keberatan) atas tuntutan yang diajukan JPU.

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pleidoi," kata pengacara Dwi Sasono, M Aris Marasabessy.

Majelis hakim lalu memberikan waktu sepekan untuk Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda jadi Rabu (30/9).

Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.

Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas pemeran Adi dalam sitcom "Tetangga Masa Gitu!" mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Namun, ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai kembali. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi COVID-19.

Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Juni 2020.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER