Dewas KPK Jelaskan Alasan Beri Sanksi Ringan ke Firli Bahuri

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 13:09 WIB
Tindakan Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi disebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menuturkan perbuatan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi memiliki dampak negatif terhadap pimpinan KPK.

Kepercayaan publik terhadap pimpinan, kata dia, berpotensi tergerus akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Firli seorang diri.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat heli telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat melalui pemberitaan media massa sehingga berpotensi turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK, dan setidak-tidaknya berpengaruh terhadap pimpinan KPK secara keseluruhan," katanya dalam sidang etik di Gedung ACLC, Jakarta, Kamis (24/9).

Berdasarkan penjelasan Pasal 9 poin 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan klasifikasi dampak atau kerugian sebagai pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk pelanggaran ringan. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk pelanggaran sedang.

Sedangkan dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.

Karena perbuatan Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi, Dewan Pengawas menyatakan ia terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yang berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Dalam pertimbangan menjatuhi hukuman, Firli disebut tidak menunjukkan nilai keteladanan yang baik sebagai pimpinan KPK. Ia, kata Albertina, malah justru menunjukkan sikap sebaliknya dan menganggap perbuatan menyewa helikopter sebagai sesuatu yang biasa.

"Menyewa helikopter adalah hal yang biasa saja, bukan terkait dengan mewah-mewah dan bukan untuk menunjukkan kesombongan. Yang berlebih-lebihan berbeda dengan cerita sewa seminggu sekali," ujar Albertina membacakan berita acara kesaksian Firli.

Atas putusan ini, Firli pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," ucap Firli usai mendengar putusan.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER