Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro masih tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Selain perkara yang ditangani tindak pidana khusus, terdapat perkara atas nama tersangka BT, Benny Tjokro, dan kawan-kawan yang ditangani penyidik Polri terkait tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan. Sehingga, masih dalam tahap penyidikan," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9).
Pihaknya telah memeriksa berkas perkara dan telah memberikan petunjuk untuk kepada penyidik Bareskrim Polri dilengkapi (P-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Benny sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Dia diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan Benny jadi tersangka sejak 16 Maret 2020. Kasus ini melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.
"Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri," kata Helmy saat dihubungi, Senin (7/9).
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua badan hukum, yakni PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri, serta 13 orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melakukan pidana perbankan dan pasar modal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka dijerat dengan Pasal 46 UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, saat ini Benny Tjokro juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan sedang menjalani persidangan tuntutan, hari ini, Kamis (24/9).
Dia dan dua terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp16 triliun. Mereka disebut menyuap pejabat Jiwasraya dan memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mts/arh)