Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi KPK.
Ia meminta seluruh pimpinan dan pegawai di KPK lebih berhati-hari dalam melaksanakan tugas.
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," kata Herman kepada CNNIndonesi.com, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi harus bekerja secara profesional, penuh integritas, dan dalam koridor kode etik.
Di sisi lain, Herman menyampaikan apresiasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan dalam kasus pelanggaran kode etik Firli tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.
"Rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," kata Herman.
Sebelumnya, Dewas menyatakan Firli terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ucap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.
(mts/agt/agt)