Politikus Gerindra soal Firli Naik Heli: Harus Dimaklumi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 20:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto meminta tindakan Firli naik helikopter untuk kepentingan pribadi dimaklumi.
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi sebagai hal yang harus dimaklumi.

Ia menduga Firli masih terbawa dengan kebiasaan saat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Saya kira, karena Pak Firli ini lama di kepolisian, mungkin masih terbawa. Saya kira kita harus maklumi," kata Wihadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, Firli sebagai seorang yang berlatar belakang profesi polisi mungkin terbiasa memanfaatkan waktu secara efisien untuk melaksanakan sejumlah kegiatan.

Namun, Wihadi mengingatkan, Firli harus lebih berhati-hati lagi serta mampu memisahkan kegiatan pribadi dan kegiatan sebagai Ketua KPK. Menurutnya, Firli tidak bisa serta merta menggunakan helikopter begitu saja.

"Saya kira beliau ini bertugas di kepolisian cukup lama, kemungkinan juga dengan kita tahu polisi dalam hal koordinasi, waktu, segala macam cukup efisien dengan efisiensi yang ada kadang-kadang memang hal-hal seperti itu sudah terbiasa dalam kepolisian," kata Wihadi.

Di sisi lain, Wihadi menilai pelanggaran kode etik berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi masih dalam tahap yang manusiawi. Dia pun menilai bahwa keputusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli ini sebagai hal yang tidak perlu dibesar-besarkan.

"Apa yang sudah diputuskan Dewas itu suatu hal yang memang ada kesalahan Pak Firli sebagai Ketua KPK, tapi tidak serta merta, itu masih pada tahapan manusiawi," katanya.

"Mungkin Pak Firli sebagai manusia mungkin ada salahnya, saya kira ini suatu hal yang tidak perlu dibesar-besarkan," imbuh Wihadi.

Dewas KPK menyatakan Firli terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Firli dinyatakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER