Polrestro Depok bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang.
Sejauh ini, baru ada satu kamera ETLE yang dipasang yakni di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di depan kantor Pemkot Depok, Jalan Margonda Raya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang elektronik ini bisa mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ETLE itu di era pandemi Covid-19 sangat bermanfaat untuk mengurangi interaksi di masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (25/9).
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan sebelum resmi berlaku pada November mendatang, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
"Tahap 1 bulan ini mungkin 1 sampai 30 Oktober 2020 itu tahap-tahap sosialisasi, per 1 November 2020 masa penegakkan hukum akan berlaku," ucap Erwin.
Erwin menyebut di akhir tahun ini, pihaknya juga akan menambah satu titik di Simpang Juanda Margonda.
Disampaikan Erwin, sistem tilang elektronik ini berlaku untuk pengendara mobil dan motor. Pelanggaran yang ditindak antara lain penggunaan safety belt, penggunaan handphone, pelanggaran marka jalan dan rambu, hingga penggunaan helm.
Erwin menerangkan bagi para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan surat tilang sesuai dengan alamat yang tertera dalam registrasi kendaraan. Nantinya, para pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi.
"Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polres apakah kendaraan tersebut masih dikuasai yang bersangkutan atau sudah dijual," tutur Erwin.