MAKI Minta Dewas Telusuri Dugaan Gratifikasi Heli Mewah Firli

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 23:12 WIB
MAKI meminta Dewas KPK menelusuri dugaan gratifikasi heli mewah Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dua aduan MAKI lainnya soal dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam kasus helikopter mewah Ketua KPK Firli Bahuri.

Boyamin telah menyampaikan dua aduan baru ini sejak awal Juli lalu.

"MAKI meminta Dewas KPK menelusuri dugaan gratifikasi dalam bentuk diskon pada tarif operasional helikopter dan juga konflik kepentingan," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menilai unsur kepentingan pribadi lain yang dikhawatirkan terjadi adalah dugaan pemilik helikopter yang misalnya berkonflik di KPK.

Meski demikian, Boyamin mengakui hingga saat ini belum memiliki bukti kuat terkait dua aduan tersebut. Hal ini berbeda dengan aduan pertama soal gaya hidup mewah Firli yang diklaim memiliki cukup bukti.

"Ini asumsi, memberikan servis itu punya kepentingan biasanya. Kalau tidak ada kepentingan misalnya, yang punya helikopter kan banyak. Konflik kepentingan dengan grup perusahaan melalui helikopter itu yang jangan-jangan jadi pasien KPK," tuturnya.

Saat ini, Boyamin mengaku masih menunggu pergerakan Dewas KPK untuk terus berupaya mendalami dan mencari bukti-bukti dari dugaannya itu. Boyamin pun hingga saat ini masih berupaya mencari bukti dengan mengandalkan laporan masyarakat sipil atau publik.

"Justru aku minta Dewas karena belum punya bukti kuat, dan dalam putusan kemarin hal-hal tersebut tidak menjadi materi putusan. Jadi aku masih membuka pintu kepada masyarakat untuk memberikan bukti," katanya.

Terlepas dari hal tersebut, Boyamin mengapresiasi putusan Dewas KPK yang segera memutus pelanggaran etik Firli.

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Firli dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan ke depan. Adapun Firli telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan serupa.

Keberadaan Firli yang naik helikopter itu sebelumnya diungkap MAKI. Mereka menyebut Firli naik helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarganya.

(khr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER