Dilema Ganda Dokter Residen di Ujung Tombak Corona

Dewi Safitri | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 11:34 WIB
Berada di garda terdepan pandemi, dokter PPDS bukan hanya terancam risiko penularan, tapi juga menghadapi sistem yang membuat mereka tak dibayar meski bekerja.
Ilustrasi dokter di Indonesia di masa pandemi corona. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter Faisal Matondang baru saja menjalani beberapa pekan dalam perawatan akibat covid-19. Pekan lalu, hasil tes terakhirnya negatif sehingga spesialis paru itu dinyatakan sembuh dan dibolehkan kembali bekerja merawat pasien di RS Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta.

Kepada Presiden Joko Widodo yang menghubunginya lewat saluran telepon-video, Faisal mengatakan kondisinya baik. Rumah sakit tempatnya bekerja menurutnya juga baik. Tapi saat diatanya Presiden soal kelengkapan RSPI, ia mengkhawatirkan satu hal.

"Alat medis Insyaallah tersedia, tenaga mungkin masih tetap kurang Pak. Karena pasien masih terus bertambah..." kata Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter Faisal adalah satu dari kurang dari 2.000 dokter spesialis paru di Indonesia saat ini. Untuk tiap dokter seperti dia, terdapat 135 ribu penduduk Indonesia yang menggantungkan pelayanan kesehatan paru.

Spesialisasi lain seperti jantung, penyakit dalam, bedah, atau pediatri juga langka. Hitungan IDI menunjukkan hanya ada kurang dari 36 ribu spesialis untuk 270 juta rakyat Indonesia yang berarti 1 dokter banding 7.500 populasi. Ini jauh lebih rendah dibanding Malaysia 1:4000, apalagi dibanding Singapura 1:950 orang.

Situasi pandemi menunjukkan upaya mencetak lebih banyak dokter spesialis menghadapi tantangan serius.

Protes Sistem Pendidikan

Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 13 ribu calon dokter spesialis yang tengah menempuh Pendidikan Praktik Dokter Spesialis (PPDS) di 18 sentra pendidikan kesehatan. Para residen, begitu istilah untuk peserta PPDS, sebagian besar berada di geris depan pelayanan kasus covid.

"Residen ini termasuk jadi tulang punggung RS. Dari UGD, pasien akan langsung ditangani residen. Apakah karena kecelakaan, atau karena covid, kami yang melayani," kata dokter Jacob Pajan yang sedang menempuh residensi bedah di Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Dokter Jacob nyaris berhenti dari pelayanan ini, Juli lalu. Bersama puluhan kolega residen di RS Kandouw, Manado, dia memprotes sistem pendidikan yang mereka terima.

Untuk menempuh pendidikan spesialis, seorang residen harus membayar uang kuliah rata-rata 25 sampai puluhan juta, tergantung spesialisasinya. Lama pendidikan sampai dengan sepuluh semester dengan memenuhi target penugasan tertentu.

Di Indonesia, residen berstatus mahasiswa. Mereka tidak dicatat sedang bekerja dan karena itu tidak dibayar sedikit pun, meski bekerja layaknya dokter yang praktik di RS. Jadi sudah bekerja tak dibayar, malah harus membayar biaya kuliah pula.

"Kondisi kami karena covid cukup berat. Di Manado Rp24 juta ini berat. Sudah ada ancaman tertular di RS dengan pasian covid terus bertambah, harus mengejar target pendidikan, juga harus memikirkan biaya kuliah sebesar itu," kata Jacob saat dihubungi lewat telepon.

Hasil survey Tim Kepresidenan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan menunjukkan kondisi para residen di seluruh Indonesia memang buruk. Dari hampir 7.300 residen yang memberi jawaban, 25 persen mengaku jenuh memberi pelayanan sementara 15 persen lagi kelelahan hebat (burnout).

Yang menyedihkan, 31 persen residen mengaku belum pernah mendapat tes swab PCR. Padal sudah 978 dokter residen terinfeksi Covid dengan sedikitnya dua diantaranya meninggal dunia.

Jacob dan kawan-kawan mengancam akan cuti panjang bila tetap harus membayar biaya kuliah dan menghadapi pasien covid sekaligus.

Aksi ini jadi perhatian media dan kemudian didengar para pejabat di Jakarta. Para residen kemudian berkesempatan bicara langsung pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan tuntutannya.

Bahkan Agustus lalu, Menkes Terawan Agus Putranto datang langsung ke Manado menyerahkan bantuan tunjangan pelayanan sebesar Rp12,5 juta per bulan yang dijanjikan diberikan untuk enam bulan. Uang kuliah yang dimintakan potongan juga dikabulkan, dengan besaran antara 30 sampai 50 persen.

Yang masih jadi ganjalan: bagaimana status residen selanjutnya? Apakah selamanya profesi klinis mereka saat residensi tak dicatat dan hanya dianggap sebagai bagian pembelajaran padahal pelayanan ini sampai merenggut nyawa?

"Di situ lah titik yang sampai saat ini belum selesai kejelasannya. Apakah kita mau terus pakai sistem university-based sekarang ini, atau hospital-based seperti di Amerika Serikat atau Australia?" tanya Jacob Pajan.

Menurutnya dalam model AS dan Australia, meski belum jadi spesialis, residen justru dibayar sesuai kemampuan, besarannya minimal Rp.600-700 juta per tahun.

"Para residen di Indonesia harus dilindungi. Karena kalau hilang satu sejawat kami, itu berarti hilang investasi 24-25 tahun sejak sekolah dasar sampai PPDS. Itu baru jangka waktu belajar. Belum biayanya. Ini seperti hilang satu generasi sendiri," kata Jacob.

Saat bicara pada Dokter Faisal Matondang di Jakarta, Presiden Jokowi menunjukkan simpatinya pada para dokter perawat pasien covid.

"Saya bisa mbayangin betapa beratnya bertugas nanganin covid ini. Saya sangat menghargai, saya sangat apresiasi pada dokter Faisal pada seluruh dokter di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia ini. Saya bisa merasakan betul betapa sangat beratnya bertugas, berjuang dalam rangka menangani pasien-pasien covid apalagi memakai APD. Pakai masker aja kadang kita tidak kuat apalagi pakai APD," kata Presiden.

Tetapi kurang dari 24 jam video percakapan presiden ini diunggah Sekretariat Negara di laman YouTube, Menko Kesejahteraan Rakyat Muhadjir Effendy mengeluarkan pernyataan baru.

Saat bicara dalam sarasehan daring yang digelar IDI Jawa Barat, Muhadjir mengatakan "...IDI yang harus paling bertanggung-jawab terhadap keselamatan, keamanan anggotanya terutama yang ada di garis depan perang melawan Covid-19."

"Jangan berharap ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab, karena kalau berharap ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab, maka hilanglah hakekat korpsnya, kesejawatannya," tambahnya.

Muhadjir tak merinci bagaimana IDI sebagai lembaga profesi yang fokus pada isu advokasi dan prinsip etik diminta bertanggungjawab terhadap keselamatan anggota.

Sebaliknya dalam pasal 57 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, diatur tentang bagaimana negara menunaikan hak terhadap nakes yang sedang menjalankan tugas.

Saat ditanya melalui aplikasi pesan, Menko Muhadjir menjawab singkat.

"Perlindungan terhadap anggota merupakan bagian dari advokasi. Covid-19 mengharuskan IDI memperluas makna advokasi yang berkaitan dengan hak-hak keselamatan anggotanya."

(vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER