Pelaku pelecehan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY tercatat pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kasusnya, membawa lari wanita yang kini diakui oleh EFY sebagai istrinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika itu, EFY dilaporkan oleh keluarga wanita tersebut.
"Yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," kata Yusri di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EFY kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus penipuan dan pelecehan yang dialami seorang penumpang perempuan, LHI.
Namun, Yusri tak menjelaskan, kasus di Polda Sumut itu sudah selesai atau masih berproses. Laporan di Polda Sumut itu, kata Yusri, terkait perbuatan EFY yang melarikan perempuan berinisial E tersebut.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," tutur Yusri.
Perempuan berinisial E itu turut diamankan saat kepolisian meringkus EFY di Balige, Toba Samosir, Sumut.
"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," ucap Yusri.
Dalam kasus penipuan di pelecehan saat proses rapid test di Bandara Soetta, EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
Kasus ini berawal dari unggahan di Twitter yang dibuat oleh korban LHI. Dalam cuitannya itu, korban mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.
Kirim Uang ke Orangtua
EFY, menurut polisi, mengirimkan uang hasil penipuan Rapid Test ke orangtuanya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dipakai untuk kirim ke ibunya dan dipakai sehari-hari," kata Yusri.
EFY diketahui langsung melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara usai perbuatannya kepada penumpang berinisial LHI ramai beredar di media sosial.
Tersangka sempat menjual dua handphonenya untuk digunakan sebagai biaya melarikan diri. EFY kabur bersama teman wanitanya menggunakan jalur darat ke Balige.
Kata Yusri, tersangka juga menonaktifkan semua akun media sosialnya sejak tanggal 18 September.
"Handphonenya dimatikan semua, dan dia melarikan diri melalui darat ke Sumut," tuturnya.
EFY telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu. EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.