Oknum petugas rapid test risiko infeksi virus corona (Covid-19) di Bandara Soekarno Hatta berinisial EFY ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan berinisial LHI.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, EFY pun telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu.
Dalam perkaranya, EFY dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs. Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial, karena merasa laporannya baik ke Angkas Pura II selaku pengelola bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di bandara Soetta itu tak mengalami progres.
Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.
Meski mengaku telah membuat laporan ke pihak berwenang, juga mengunggah cerita ke media sosial, rupanya LHI belum membuat laporan polisi. Alhasil, penyidik Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta pun terbang ke Bali untuk bertemu korban.
Dalam pertemuan itu, LHI dimintai keterangannya selaku korban sekaligus membuat laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya.
![]() |
Setelahnya, kepolisian juga meminta keterangan dari para pihak terkait. Antara lain PT Kimia Farma selaku penyedia rapid test di termina 3 Bandara Soetta hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan status profesi dari EFY.
"Tersangka merupakan lulusan universitas swasta di Sumatera Utara, Fakultas Kedokteran dan sudah menjalani pengabdian atau Koas akan tetapi belum mengikuti UKDI (Ujian Kompetensi Kedokteran Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (28/9).
Polisi sendiri telah menangkap EFY pada Jumat (25/9) di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. EFY diketahui melarikan diri usai cuitan yang dibuat korban ramai di media sosial. Tak hanya kabur, EFY juga menonaktifkan semua akun media sosialnya sejak 18 September.
Dari keterangan polisi, tersangka juga sempat menjual dua telepon selulernya untuk digunakan sebagai biaya melarikan diri bersama teman wanitanya menggunakan jalur darat.
"Handphone-nya dimatikan semua, dan dia melarikan diri melalui darat ke Sumut," ujar Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif EFY melakukan perbuatannya adalah karena hawa nafsu dan ingin mendapatkan uang lebih. Kepada polisi, EFY mengklaim uang dari hasil pemerasan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikirimkan ke ibunya.
Pada sisi lain, berdasarkan penelusuran polisi, terungkap EFY tercatat pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait kasus membawa lari perempuan yang kini diakui sebagai istrinya.
"Yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," ucap Yusri.
Namun, Yusri tak menjelaskan, kasus di Polda Sumut itu sudah selesai atau masih berproses. Laporan di Polda Sumut itu, kata Yusri, terkait perbuatan EFY yang melarikan perempuan berinisial E tersebut.
(dis/kid)