Petugas rapid test risiko Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta berinisial EFY dipastikan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang berinisial LHI.
Hal itu terbukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang telah ditemukan dan telah dicek oleh kepolisian.
"Kami padukan lagi pemeriksaan pada saksi yang ada, termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polrestra Bandara Soetta, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Yusri, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 294 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Ada tiga adegan dilakukan di situ, itu terbukti (aksi pencabulan)," ujarnya.
Di sisi lain, Yusri menuturkan berdasarkan hasil keterangan dari PT Kimia Farma, di hari tersangka melakukan aksinya harusnya hanya ada 313 hasil rapid test.
Namun, berdasarkan data yang mereka miliki ternyata ada 314 alat rapid test yang digunakan.
"Sehingga diketahui ternyata LHI atau pelapor ini itu dua kali dilakukan rapid test, dan memang 314 tersebut tidak ada yang reaktif, semua non-reaktif," tutur Yusri.
Kasus ini bermula saat korban LHI mengunggah cerita lewat melalui akun Twitternya, @listongs.
Korban LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.
EFY pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP.