Sejumlah organisasi sipil mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dua mantan anggota tim mawar, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha, sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Amnesty International Indonesia, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pengangkatan dua eks anggota tim mawar itu semakin mencitrakan pemerintahan Jokowi telah keluar jalur dari agenda reformasi.
"Mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatia menilai pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sekaligus kian membuat janji-janji kampanye Jokowi pada 2014 silam sebagai komoditas politik untuk memuluskan Jokowi ke tampuk kekuasaan.
Fatia menyebut pemerintah tak sedikit pun memiliki niat untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara hukum baik melalui pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad-hoc. Alih-alih memeriksa catatan para pelakunya atau mereka yang bertanggung jawab, katanya, pemerintah justru menempatkan para pelanggar HAM berat itu ke lingkaran kekuasaan.
Menurut pihaknya, ada dua konsekuensi dari keputusan Jokowi merestui pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat di Kemhan. Pertama, akan meniadakan efek jera bagi para pelaku impunitas.
"Serta terhambatnya agenda-agenda reformasi institusional untuk memberi jaminan ketidakberulangan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata dia.
Sementara untuk jangka panjang, lanjut Fatia, keputusan Jokowi semakin menyulitkan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang peduli hak asasi manusia. Salah satunya adalah Konvensi Anti Penghilangan Paksa yang sampai saat ini belum diratifikasi Indonesia.
Itu, duga mereka, karena para pelanggar HAM berat khususnya pelaku peristiwa penghilangan paksa, diberi legitimasi politik untuk memengaruhi kebijakan negara.
Oleh sebab itu, selain mendesak pembatalan Keppres pengangkatan dua mantan anggota Tim Mawar sebagai pejabat di Kemhan, organisasi-organisasi sipil itu mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dari Komnas HAM serta memastikan penyidikan menyeluruh.
"Bilamana terdapat bukti sah yang memadai, mereka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut harus diadili oleh pengadilan dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang peradilan yang adil dan tanpa ancaman pidana mati," kata Fatia.
Pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha, dua mantan Anggota Tim Mawar sebagai pejabat di Kemhan secara resmi disahkan Jokowi lewat Keppres Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Lewat surat itu, sedikitnya ada enam perwira tinggi (Pati) di Kemenhan yang dimutasi. Dua di antaranya Dadang dan Yulius. Dadang saat ini mengisi jabatan sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan. Posisi itu sebelumnya diisi Bondan Tiara Sofyan.
Dadang adalah merupakan mantan anggota Tim Mawar bentukan Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997 yang bertanggung jawab atas penghilangan paksa sejumlah aktivis prodemokrasi. Dadang dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Sementara Yulius akan menempati jabatan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan yang semula dijabat Joko Supriyanto. Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI terkait aktivitas di Tim Mawar.
Namun, dalam Putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak dan juga Kabiro Humas Setjen Kemhan Djoko Purwanto melalui pesan singkat, namun hingga berita ini dinaikin pesan yang dikirim tak juga dijawab.
(thr/kid)