Pelaku Rapid Test Cabul Bandara Soetta Diperiksa Kejiwaan

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2020 12:09 WIB
Polisi menyebut sang pelaku tidak memiliki kecenderungan gangguan kejiwaan, namun pemeriksaan dilakukan untuk dapat lebih memastikan kesehatan jiwa.
Ilustrasi petugasm RS mengambil contoh hasil rapid test. (AP/Aaron Favila)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus penipuan dan pelecehan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY menjalani pemeriksaan kejiwaan, Selasa (29/9).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Betul tersangka EFY hari ini pemeriksaan kejiwaan," kata Alexander saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander menuturkan pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka dalam kondisi yang baik untuk menjalani proses hukum yang menjerat. Alexander menyebut selama proses pemeriksaan, tak ada indikasi bahwa EFY memiliki gangguan kejiwaan.

"Tidak ada (indikasi gangguan kejiwaan), tapi tetap kita pastikan," ujarnya.

EFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP.

Polisi sendiri berhasil menangkap EFY pada Jumat (25/9) di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. EFY sempat kabur saat mengetahui perbuatannya viral di media sosial.

Diketahui, seorang penumpang perempuan berinisial LHI mengunggah cerita peristiwa yang ia alami lewat melalui akun Twitternya, @listongs.

Dalam cuitannya itu, korban LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER