Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bakal mempercepat klaim biaya pasien di rumah sakit rujukan yang menangani pasien covid-19.
Saat ini ada 1.356 rumah sakit yang telah mengajukan klaim pembayaran pasien covid-19 ke Kemenkes.
"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien covid-19, tentunya untuk menjaga cash flow dan mutu layanan rumah sakit," ujar Terawan, dikutip dari keterangan tertulis di laman https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mempercepat klaim biaya rumah sakit.
Pertama dengan menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.01/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kepmenkes ini disosialisasikan kepada Dinas Kesehatan di tiap provinsi, kabupaten, kota, rumah sakit, dan organisasi profesi.
Lalu Kemenkes menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.
Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.
Apabila terjadi ketidaksepakatan (dispute) antara BPJS Kesehatan dengan pihak penyedia layanan kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan.
Revisi klaim dispute diajukan kembali oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Dispute hanya diperbolehkan sebanyak 2 kali untuk satu nomor pengajuan klaim rumah sakit.
Tata laksana klaim biaya perawatan pasien covid-19 selanjutnya diatur lebih detail pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor JP.02.03/III/3602/2020/ tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan covid-19.
Pertama, dinkes provinsi/kabupaten/kota membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing.
"Permasalahan klaim dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TPKD Dinkes setempat, selanjutnya TPKD Dinkes provinsi/kabupaten/kota yang akan menyampaikan permasalahan tersebut pada TPKD Kemenkes untuk ditindaklanjuti," ujar Widyawati dalam keterangan tertulis.
Kemudian rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien covid-19 kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan tembusan ke BPJS Kesehatan.
Proses pengajuan klaim tersebut dikirimkan melalui email Kemenkes yakni [email protected], email Dinkes setempat, dan email kantor cabang BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, RS mengajukan kembali klaim dispute pertama pada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi kembali. Setelah diverifikasi, BPJS Kesehatan akan menginformasikan klaim tersebut melalui sistem online kepada Kemenkes.
"Rumah sakit wajib mengecek status dispute pada aplikasi E-Klaim VS secara rutin setiap hari," kata Widyawati.
Hasil verifikasi klaim dispute dari Kemenkes merupakan keputusan final, baik klaim tersebut diterima atau ditolak. Klaim yang diterima Kemenkes dapat dibayarkan, sedangkan klaim ditolak berarti tidak dapat dibayarkan.
Hasil ini akan diinformasikan kepada BPJS Kesehatan sebagai tembusan. Setelahnya, rumah sakit menginformasikan hasil penyelesaian klaim dispute dari Kemenkes kepada masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pada pertengahan Agustus lalu, Kemenkes telah membayarkan klaim biaya penanganan rumah sakit yang melayani covid-19 sebesar Rp750 Miliar.
(psp/mln)