Polresta Bandara Soekarno Hatta menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penipuan dan pelecehan saat proses rapid test yang melibatkan tersangka EFY, Rabu (30/9). Rekonstruksi dilakukan di area Terminal 3 Bandara Soetta.
Polisi menghadirkan tersangka EFY untuk memperagakan langsung adegan reka ulang.
"Rekonstruksi dilakukan 32 adegan," kata Kasat Reskrim Polrest Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander menerangkan rekonstruksi dilakukan di empat lokasi yang berada di area Terminal 3. Lokasi pertama di area kedatangan domestik, tepatnya di Pintu 5. Di lokasi ini, diperagakan adegan saat korban tiba di bandara. Korban diketahui hendak terbang ke Nias, Sumatra Utara.
"Lokasi kedua di tempat pengambilan rapid test, di sana menjadi tempat rangkaian penyampaian kata bohong bahwa hasil rapid test korban adalah reaktif dan ditawari untuk mengubah hasil," tutur Alexander.
Lokasi ketiga adalah di Smmile Area Terminal 3. Di lokasi ini, korban LHI mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta kepada tersangka lewat e-banking.
"Dan (di lokasi) terjadi perbuatan yang didefinisikan sebagai pelecehan," ucap Alexander.
Lokasi terakhir berada di lantai 3 area kedatangan domestik. Di sini korban dan tersangka berpisah. Alexander menyebut di lokasi ini juga kembali terjadi dugaan pelecehan terhadap korban LHI.
Alexander menyampaikan dalam proses rekonstruksi ini korban LHI tidak dihadirkan untuk menghindari munculnya trauma. Selama rekonstruksi, korban digantikan oleh pemeran penggganti. Kemudian, saat reka ulang adegan pelecehan, digantikan dengan patung atau manekin.
"Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil assesment P2TP2A Kab Gianyar, korban dalam keadaan trauma akibat dugaan tindak pidana yang dialami," tutur Alexander.
Polisi telah menetapkan EFY sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu. Atas perbuatannya, EFY dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHP.
Kasus ini terungkap setelah seorang penumpang perempuan berinisial LHI mengunggah cerita peristiwa yang ia alami lewat melalui akun Twitternya, @listongs.
Dalam cuitannya itu, korban LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.
(dis/ain)