PDIP Usul Raperda Covid-19 DKI Atur Pelibatan TNI-Polri

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 00:45 WIB
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan protokol kesehatan diatur dalam raperda penanganan Covid-19.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Agustina Hermanto atau Tina Toon. Dia meminta meminta pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan protokol kesehatan diatur dalam raperda penanganan Covid-19. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan dan penindakan kedisiplinan protokol kesehatan diatur dengan jelas dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanganan Covid-19.

Dalam draf raperda, disebutkan jika TNI dan Polri hanya dapat mendampingi penindakan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Agustina Hermanto atau Tina Toon, mengatakan pelibatan TNI dan Polri dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan wajib dibutuhkan jika ingin menekan angka penyebaran di antara warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyarankan agar semua kata dapat bagi Polri dan TNI dalam Raperda/Perda ini ditiadakan saja, sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib," kata Tina saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9).

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta Pemprov DKI memperjelas 14 poin larangan yang termaktub dalam raperda. Salah satunya mengenai apakah larangan tersebut berlaku untuk warga negara asing (WNA) atau tidak.

Tina menyampaikan, 14 poin larangan yang termasuk dalam raperda itu sebetulnya cukup jelas ditujukan kepada warga Jakarta. Namun, aturan tersebut tidak mengatur lebih lanjut apakah aturan tersebut juga berlaku bagi WNA, pejabat negara, dan pihak lain.

"Cukup tegas kiranya 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang juga Ibukota NKRI, dan mobilitas SDM-nya sangat tinggi dan ruwet," ujar Tina.

"Berkaitan dengan larangan tersebut, kami mohon penjelasan 'setiap orang dilarang' itu apakah termasuk WNA, para pejabat atau pegawai kedutaan besar, pejabat/pegawai dari perwakilan lembaga-lembaga internasional termasuk Industri," kata dia menambahkan.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan Pemprov untuk menyikapi para WNA terkait dengan penanggulangan wabah virus corona di Jakarta.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD sepakat menyusun raperda mengenai penanganan pandemi virus corona. Perda tersebut rencananya akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyusunan raperda diusulkan lantaran selama ini penanganan wabah virus corona di Jakarta hanya berlandaskan Peraturan Gubernur atau Pergub. Tercatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedikitnya tiga kali mengeluarkan peraturan gubernur.

Pertama, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam menangani Covid-19 di Jakarta. Kedua, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Serta yang ketiga, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan hadirnya Perda Covid-19 nanti, maka penanganan wabah virus corona adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari segi kinerja maupun anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI.

(dmi/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER