Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo berjanji akan mematuhi proses hukum terhadap dirinya terkait acara konser dangdut yang digelarnya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020.
"Kami akan mengikuti proses yang sedang berjalan agar persoalan ini cepat selesai sehingga masyarakat tahu bahwa kejadian tidak ada tebang pilih,teman-teman kepolisian yang menangani persoalan ini benar-benar secara profesional," ujar Wasmad usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Semarang, Rabu (30/9).
Wasmad juga kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat, Presiden Jokowi dan aparat Polri serta TNI .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Wasmad sendiri berlangsung selama lima jam, di mana dia dicecar seputar kronologis acara dangdutan yang digelarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto menyebut Wasmad dijadikan tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 1 tahun penjara.
"Yang bersangkutan mengakui mengabaikan Pemerintah. Terkait pelanggarannya, ini pasal yang dipersangkakan tidak memenuhi kuota untuk ditahan sehingga kita lakukan wajib lapor kepada pihak yang bersangkutan namun apabila nanti ada perkembangan kasus dari Jaksa akan tetap kami periksa lanjutan", ujar Wihastono.
Sementra itu, dikutip dari Antara, dalam pemeriksaan selama lima jam itu, Wasmad mendapat hingga 56 pertanyaan dari petugas. Wihastono mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Wasmad telah mengaku melakukan pengabaian larangan menggelar konser dangdut tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya.
Terhadap tersangka, lanjut dia, tidak dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno telah dicopot dari jabatannya. Sementara itu untuk posisi Kapolres Tegal sejauh ini cuma mendapatkan teguran dari Polda Jawa Tengah.
"Kalau Kapolsek kan kewenangan Kapolda, langsung mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek. Kalau Kapolresnya, kita telah memberi teguran keras, namun kalau penggantian, itu kewenangan Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutrisna di kantornya, Semarang, Rabu.
Terkait status tersangka atas Wasmad, Iskandar mengatakan itu disematkan setelah gelar perkara usai pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti. Total, kata dia, ada 19 saksi yang diperiksa di mana lima di antaranya dari internal anggota Polri.
(dmr/kid)