Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Kamal alias Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sebagaimana yang ada dalam dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9).
Majelis Hakim menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari uang pendaftaran member.
"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," katanya.
Dakwaan kesatu subsidair yang menyebutkan MeMiles tidak berizin, juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," katanya.
Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.
"Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," katanya.
Majelis hakim pun membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Hakim juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Johanis.
Putusan hakim ini berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara Suryanagara menyatakan, secara normatif jaksa akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.
"Menghormati putusan tersebut, kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP. Kami menunggu selama 14 hari sambil menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari sebagai bahan mengajukan kasasi. Sesuai SOP kami wajib mengajukan kasasi," ujarnya kepada awakmedia, Rabu (30/9).
Pengacara terdakwa Sanjay, Muzayyin mengaku sudah yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Keputusan majelis hakim menurutnya sudah tepat.
"Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," katanya.
Di lain sisi, empat anak buah Sanjay dalam kasus MeMiles ini, di antaranya Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika masih menghadapi tuntutan jaksa.
Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya keempat terdakwa tersebut dituntut sama oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
(frd/pmg)