Isolasi Mandiri di Jakarta Harus Kantongi Surat Rujukan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 13:49 WIB
Pemprov DKI mengungkapkan isolasi mandiri pasien covid hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dari Dinas Kesehatan atau rujukan RS.
Ilustrasi virus corona. (iStockphoto/South_agency)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas isolasi terkendali bagi pasien positif Covid-19. Untuk bisa menjalani isolasi mandiri di fasilitas tersebut, warga harus memenuhi sejumlah syarat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu syarat utama agar pasien positif Covid-19 adalah dengan mengantongi surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit maupun dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

"Selain itu, individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyastuti menjelaskan, pasien positif Covid-19 yang ingin menjalani isolasi di fasilitas Pemprov juga harus menyertakan keterangan tidak mampu isolasi mandiri di rumah, serta hasil tes laboratorium PCR positif.

Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

"Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu atau masyarakat untuk dilakukan penjemputan," ungkap Widyastuti.

"Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu atau masyarakat terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan," kata dia menambahkan.

Ia menekankan, pasien positif yang akan menjalani isolasi terkendali itu juga harus mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, Widyastuti mengatakan jika fasilitas isolasi terkendali hanya diperuntukan bagi pasien positif yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

Sebelumnya Pemprov DKI telah menetapkan sejumlah lokasi isolasi terkendali. Lokasi-lokasi tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.

Lokasi isolasi terkendali ditunjuk oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi atau wilayah. Lokasi ini diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.

Lokasi-lokasi tersebut di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran serta hotel, penginapan, atau wisma. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Sementara itu, Pemprov DKI juga menetapkan tiga lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel penginapan atau wisma. Tiga lokasi itu yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER