Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien positif Covid-19 untuk menjalani isolasi mandiri di rumah pribadi, namun sejumlah syarat ditetapkan.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, diatur sejumlah prosedur dan syarat yang harus dilakukan pasien sebelum menjalani isolasi mandiri di rumah.
Terkait dengan prosedur, yang pertama harus dilakukan adalah pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas terdekat. Selain itu pengawasan lokasi isolasi mandiri dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas tingkat RT/RW atau pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lurah menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat," bunyi salah satu poin prosedur dalam Kepgub tersebut, Kamis (1/10).
Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Tidak hanya itu, pasien juga diminta untuk memanfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan.
Pasien positif dilarang berpergian keluar rumah atau tetap berada di rumah dan tidak pergi bekerja dan ke ruang publik. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.
Pasien juga diminta menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan, upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
Selain itu, pasien positif Covid diwajibkan selalu mengenakan masker selama masa isolasi mandiri. Pasien juga harus melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
Kemudian, hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi bersama orang lain seperti piring, sendok, garpu, gelas, dan peralatan mandi.
Pasien juga diminta berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi, serta menjaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan. Berikutnya, membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat, dan segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.
Selain itu, dalam Kepgub tersebut juga mengatur 16 poin standar minimal kriteria fasilitas pribadi atau rumah untuk lokasi isolasi terkendali.
Berikut daftar 16 poin standar tersebut:
1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.