Ekspose 4 Jam, Polri Belum Punya Tersangka Kebakaran Kejagung

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 16:18 WIB
Polri mengakui belum punya tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung usai gelar perkara selama 4 jam, dan baru akan mengaudit rekening cleaning service.
Sisa kebakaran besar di gedung utama Kejagung. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menetapkan nama tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI usai melakukan gelar perkara alias ekspose pada Kamis (1/10).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan bahwa gelar perkara tersebut berlangsung selama kurang lebih 4 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.

"Belum [ada tersangka]. Pasti nanti akan mengerucut," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan bahwa gelar perkara yang dilakukan tadi masih sebatas koordinasi antar lembaga penegak hukum terkait penanganan kasus.

Selain itu, kata dia, tim Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk oleh Kejaksaan Agung juga melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan sementara sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai berkas yang rampung.

"Jadi istilahnya sinkronisasi. Makanya saya sampaikan apa fakta-fakta dalam penyidikan ini," ujar dia.

"Biar nanti kalau sudah tahap 1 bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampe bolak balik," tambah dia lagi.

Awi menururkan, gelar perkara atau ekspose itu dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran penyidik lain.

Selain itu, gelar perkara itu dihdiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana dan jajaran tim jaksa peneliti kasus.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik mulai melakukan audit rekening terhadap seorang cleaning service yang disebut-sebut memiliki saldo rekening hingga Rp100 juta.

"Ya, kemarin penyidik telah melakukan audit. Karena ini sudah masuk materi penyidikan saya tidak bisa sampaikan. Mohon maaf," kata dia.

Dalam insiden yang ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana ini, Polri menduga bahwa penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame).

Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER