Mahfud Sebut Tak Ada Perpanjangan Otsus Papua, Cuma Soal Dana

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 04:15 WIB
Merespons penolakan terhadap Otsus Papua Jilid II, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hanya soal perpanjangan pemberian dana.
Ilustrasi demo menolak Otsus Papua. (Foto: Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tak ada perpanjangan Otonomi Khsusus (Otsus) Papua.

Kata dia, Otsus tak bisa diperpanjang lantaran hal itu adalah sebuah kebijakan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

"Saya tegaskan tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otsus itu memang tidak perlu diperpanjang. Tidak ada perpanjangan, tidak ada perpendekan," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih perpanjangan Otsus, Mahfud menyebut yang tengah dibahas saat ini ialah terkait dengan perpanjangan dana yang akan diberikan dalam pelaksanaan Otsus Papua itu. Sebab, pengaturan dana ini, sesuai UU. memang akan berakhir 2021.

"Otsus Papua sudah berlaku dan sudah disepakati secara nasional, secara komprehensif. Sekarang kita bicara dananya karena dana itu akan berakhir tahun depan," kata Mahfud.

Diketahui, UU Otsus Papua, selain mengatur status kekhususan otonomi, juga mengatur soal pembagian dana antara pusat dan daerah.

Di antaranya, Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus yang menetapkan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Pasal 34 ayat 6 UU Otsus Papua menyebutkan bahwa Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, dari bagi hasil pajak berlaku selama 20 tahun. 

Sejak diluncurkan pada 2002, pemberian dana dari pusat itu otomatis akan berakhir pada Desember 2021 jika tak ada perubahan pada UU tersebut.

Inpres Koordinasi

Mahfud melanjutkan bahwa pembahasan saat ini berkaitan dengan besaran alokasi dana yang akan diberikan ke Papua mulai tahun depan. Nantinya, pemerintah akan melakukan kontrol ketat agar dana tersebut benar-benar dipergunakan untuk masyarakat Papua.

Tak hanya itu, kata Mahfud saat ini pemerintah juga mulai membahas konsep penanganan Papua secara holistik dan komprehensif, bukan lagi secara materi. Diakuinya, penanganan Papua belum berjalan secara terkoordinasi dengan baik.

"Selama ini juga sudah dilakukan tapi selama ini lintas kementerian lembaga belum terkoordinasi," kata dia.

Infografis Sentuhan Jokowi di PapuaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) berkaitan dengan koordinasi tingkat Kementerian dan Lembaga terkait penanganan Papua ini.

"Pemerintah sedang menyiapkan Inpres koordinasi atau penanganan lebih terpadu. Memang isunya seperti itu, memang Papua ketinggalan di bidang pembangunan tidak seperti daerah lain, kita sudah melakukan afirmasi," kata Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah demo warga Papua muncul di berbagai kota menolak Otsus Papua Jilid II dan menuntut referendum untuk menentukan sendiri nasib mereka.

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER