19 Tahun Dana Otsus yang Tak Mampir di Hati Warga Papua

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Sep 2020 12:02 WIB
Dana otsus dinilai tak mengerek data statistik Papua yang masih menjadi urutan pertama daerah miskin. Indeks pembangunan manusia terendah di Indonesia.
Ilustrasi. Warga Papua. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ribuan massa tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) melakukan aksi demonstrasi di Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (24/9). Mereka menolak penerapan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II.

Juru Bicara Aksi, Jefry Wenda menyatakan aksi tolak Otsus itu rencananya digelar di depan Kantor Bupati Nabire, namun sebelum memulai, massa dihalau dan diblokade oleh aparat kepolisian. Akhirnya setelah bernegosiasi, aksi dilakukan di depan Polres Nabire.

"Setelah negosiasi dengan polisi. Massa melakukan longmarch dari Jembatan kali Nabire. Kami aksi di polres sekaligus jemput teman-teman yang ditahan," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan alasan penolakan Otsus Jilid II itu disebabkan karena selama penerapannya, tidak ada dampak positif yang dirasakan masyarakat Papua. Salah satu yang disorotinya adalah dana otsus yang digelontorkan pemerintah, namun tak memberi dampak yang positif bagi warga.

"Dari sisi kesehatan, kesejahteraan pendidikan dan lain-lain," ucap dia.

Selain aksi di Nabire itu, dalam catatan CNNIndonesia.com, aksi serupa juga terjadi Juli lalu. Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Aksi Penolakan Otsus berunjuk rasa menolak penerapan Otsus di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (14/7).

Mereka menilai kebijakan itu bukan kebutuhan warga Bumi Cendrawasih. Selain di dua daerah itu, rentetan aksi juga terjadi di berbagai daerah lainnya.

Diketahui, pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua Barat telah berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu. Dalam UU tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional. Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Jumlah dana Otsus yang digelontorkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp94,24 triliun sejak 2002 sampai 2020. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

Namun, menurut Juru Bicara PRP yang menjadi wadah bagi 45 organisasi sipil masyarakat Papua, Victor Yeimo selama belasan tahun implementasi dari UU itu, praktik di lapangan tidak menunjukkan hal yang baik.

"Kita bisa lihat data statistik Papua masih menjadi urutan pertama di kemiskinan di Indonesia. Angka Indeks pembangunan manusia terendah di Indonesia," kata dia saat dihubungi, Jumat (25/9).

Ia juga turut menyoroti dana Otsus yang tak maksimal untuk mendanai kesehatan hingga pendidikan.

"Angka kematian ibu dan anak paling di Papua tertinggi menurut BPS. Kematian orang Papua besar setiap saat. Itu kemudian berbanding terbalik dengan jumlah kelahiran," ucap dia.

Tak hanya itu, ada mandat lain dari UU Otsus yang menurutnya belum dijalankan oleh Pemerintah, misalnya agenda Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hari ini ketika otsus mau berakhir orang Papua meminta solusi politik yang damai dan demokratis, tidak melalui pengiriman militer besar besaran. Otsus itu tidak berhasil menjawab konflik politik orang Papua dengan Jakarta, sehingga perlu ada solusi," ucap dia.

Status Otsus

Pada 11 September lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud menegaskan bahwa status otsus bagi Papua tetap diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Ia menyatakan nantinya dana otsus saja yang akan diperpanjang oleh pemerintah melalui revisi Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Pertama tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Jadi otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku. Terkait Revisi UU 21 Tahun 2001 itu hanya akan direvisi pasal 34 yaitu perpanjangan dana otsusnya, bukan [status] otonomi khususnya," kata Mahfud usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9)

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER